JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA, Rabu, 10 Juni 2026 – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang modern, cepat, dan mudah diakses melalui penguatan transformasi digital serta penyelenggaraan sidang keliling internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang tinggal dan bekerja di berbagai negara.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, pada Rabu (10/6/2026) menjelaskan bahwa pengembangan layanan berbasis teknologi informasi merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan pelayanan hukum yang efektif tanpa dibatasi oleh jarak geografis.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah pengembangan aplikasi Spesial Pro, sebuah platform digital yang dirancang untuk mendukung pengelolaan perkara itsbat nikah bagi WNI di luar negeri secara terintegrasi.
Kehadiran aplikasi tersebut dinilai mampu memangkas proses administrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperkuat transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri, kebutuhan akan legalitas dokumen perkawinan menjadi persoalan yang cukup signifikan. Banyak pasangan WNI yang menikah namun belum memiliki pencatatan resmi yang diakui negara.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari administrasi kependudukan hingga pemenuhan hak-hak sipil bagi pasangan maupun anak-anak mereka.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Pusat secara konsisten menyelenggarakan sidang keliling internasional yang difokuskan pada perkara itsbat nikah. Program ini memungkinkan masyarakat memperoleh penetapan hukum tanpa harus kembali ke Indonesia, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Berdasarkan data yang dipaparkan pada Rabu, 10 Juni 2026, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mencatat sebanyak 690 perkara itsbat nikah berhasil ditangani melalui sidang keliling internasional sepanjang tahun 2025.
Sidang tersebut digelar di sejumlah wilayah Malaysia, seperti Tawau, Johor Bahru, Kinabalu, dan Kuching, serta di Jeddah, Arab Saudi.
Jumlah yang sama juga tercatat pada tahun 2024 dengan pelaksanaan sidang di Kuala Lumpur, Kinabalu, Penang, Kuching, Johor Bahru, dan Tawau.
Sementara pada tahun 2023, sebanyak 712 perkara diselesaikan melalui sidang yang digelar di Kuala Lumpur, Kinabalu, Tawau, dan Seoul, Korea Selatan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan layanan hukum bagi WNI di luar negeri masih cukup tinggi. Sidang keliling internasional dinilai menjadi solusi strategis untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan peradilan.
Selain fokus pada pelayanan perkara, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga terus memperkuat tata kelola lembaga melalui sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Upaya modernisasi yang dilakukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat bahkan mendapat perhatian dari kalangan internasional. Hal itu terlihat dari kunjungan delegasi peradilan Zanzibar, Tanzania, yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, untuk mempelajari berbagai inovasi pelayanan yang telah diterapkan.
Delegasi yang dipimpin oleh Hassan Othman Ngwali tersebut melakukan serangkaian diskusi dan peninjauan langsung terhadap sistem pelayanan berbasis digital yang dijalankan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi forum pembelajaran bagi delegasi Zanzibar, tetapi juga menjadi ajang pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan lembaga peradilan modern.
Salah satu topik yang mendapat perhatian khusus adalah sistem pengawasan hakim dan aparatur peradilan yang diterapkan di Indonesia melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, delegasi Zanzibar menanyakan mekanisme pengaduan masyarakat terhadap pelayanan peradilan serta prosedur pengawasan terhadap aparatur pengadilan.
Pertanyaan itu mencerminkan ketertarikan mereka terhadap model pengelolaan peradilan Indonesia yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Muhammad Aliyuddin menjelaskan bahwa sistem pengawasan yang diterapkan di Indonesia berada di bawah koordinasi Mahkamah Agung RI dan dirancang untuk memastikan integritas seluruh aparatur peradilan.
Menurutnya, pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Yudi Hermawan dan Aisyah Kahar. Kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) menunjukkan dukungan penuh Mahkamah Agung terhadap upaya transformasi digital yang dilakukan oleh satuan kerja peradilan.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa keberhasilan program sidang keliling internasional dan digitalisasi layanan peradilan perlu terus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keamanan sistem teknologi informasi, serta penguatan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri. Langkah tersebut dinilai penting agar kualitas pelayanan tetap terjaga seiring meningkatnya jumlah pengguna layanan.
Melalui kombinasi antara inovasi digital, sidang keliling internasional, dan sistem pengawasan yang semakin transparan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus memperkuat perannya sebagai salah satu lembaga peradilan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa transformasi pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan peningkatan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin