JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya membawa emas ke luar negeri yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Sepanjang September 2026, petugas melakukan serangkaian penindakan di empat bandara internasional dan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas.
Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Sementara potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp8,5 miliar.
Empat bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Penindakan tersebut dilakukan di tengah penguatan pengawasan terhadap pengeluaran emas dari Indonesia.
Kebijakan itu berkaitan dengan pemberlakuan ketentuan bea keluar atas ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan perkembangan modus pengeluaran emas secara ilegal menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui pengawasan berbasis informasi dan intelijen.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan setiap kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi.
Djaka menambahkan, penguatan pengawasan terhadap lalu lintas barang juga merupakan bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita, khususnya melalui penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan.
Emas Disembunyikan dalam Elektronik hingga Body Strapping
Rangkaian penindakan menunjukkan bahwa modus membawa emas ke luar negeri cukup beragam.
Petugas menemukan emas atau logam yang diduga emas disembunyikan di dalam peralatan elektronik, barang bawaan penumpang, hingga ditempelkan pada tubuh dengan modus body strapping.
Penindakan terbaru dilakukan Bea Cukai Kualanamu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026).
Penindakan bermula dari hasil analisis petugas terhadap penumpang. Seorang warga negara India berinisial NU, yang hendak terbang menggunakan penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand, kemudian diperiksa karena dianggap memiliki pola perjalanan yang mencurigakan.
Saat pemeriksaan bagasi dilakukan, petugas menemukan citra tidak wajar pada salah satu barang elektronik yang dibawa penumpang tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.
Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai sekitar Rp383 juta.
NU bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
10 Kilogram Emas Diamankan di Soekarno-Hatta
Penindakan dengan jumlah lebih besar terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (10/9/2026).
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak melakukan perjalanan menuju Hong Kong.
Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status kedua penumpang.
Djaka mengatakan, penindakan tersebut berawal dari analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang diduga dilakukan secara berulang.
Dalam pola tersebut, penumpang yang diamankan umumnya merupakan warga negara asing dengan penerbangan tujuan Hong Kong.
Emas diduga dibawa menggunakan koper kabin dan tas punggung serta dibungkus menggunakan lakban untuk mengelabui petugas.
Hasil pemeriksaan menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung milik SL.
Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat bruto 5.026,5 gram ditemukan di dalam koper kabin milik MZ.
Dengan demikian, total barang bukti mencapai 10 keping emas dengan berat 10.053 gram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar, sementara potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp2,5 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
10,4 Kilogram Emas Digagalkan di Bali
Penindakan serupa sebelumnya dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (6/9/2026).
Petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG di Terminal Keberangkatan Internasional.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat mencapai 10.418,3 gram.
Berbeda dengan modus penyembunyian di dalam tas atau barang elektronik, emas tersebut diduga dibawa menggunakan metode body strapping, yakni menyembunyikan atau melekatkan barang pada bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan.
Nilai emas diperkirakan mencapai Rp26 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara ditaksir sekitar Rp3,9 miliar.
Penindakan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam rangkaian operasi pengawasan Bea Cukai terhadap pengeluaran emas melalui bandara internasional sepanjang September 2026.
Dua Kasus Terungkap di Sam Ratulangi
Pengawasan juga dilakukan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Tengah, dan Gorontalo (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado melakukan penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak melakukan perjalanan menuju Singapura.
Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat mencapai 5.721 gram.
Barang tersebut diduga disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Pada penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou.
Keduanya diduga membawa perhiasan emas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang.
Total berat perhiasan tersebut mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp3,6 miliar.
Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp360 juta.
Bea Cukai Dalami Kemungkinan Jaringan
Atas seluruh rangkaian penindakan, Bea Cukai mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan dilakukan melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI, terutama terhadap perkara yang telah memasuki tahapan penyidikan.
Pengungkapan di sejumlah bandara tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas emas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik.
Analisis informasi, intelijen, pemeriksaan
berbasis risiko, serta koordinasi antarinstansi menjadi bagian dari strategi petugas dalam mendeteksi pola pengeluaran barang yang diduga ilegal.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional.
Masyarakat, terutama penumpang yang
hendak membawa emas ke luar negeri, diimbau memastikan barang yang dibawa telah memenuhi seluruh dokumen kepabeanan dan perizinan yang dipersyaratkan.
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan, pelanggaran tersebut dapat diproses berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dengan rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai tidak hanya berupaya mencegah keluarnya emas secara ilegal, tetapi juga menjaga potensi penerimaan negara sekaligus memastikan lalu lintas komoditas bernilai tinggi tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan perdagangan internasional.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin