• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kajari Sumbawa Barat Silaturahmi dengan PWI, SMSI dan LSM, Komunikasi Terbuka Jadi Komitmen

    17/09/26, 07:09 WIB Last Updated 2026-09-17T00:10:03Z

    Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), (Dok-Istimewa).




    ‎JAGUARNEWS77.COM // SUMBAWA BARAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

    ‎Hal itu ditunjukkan melalui pertemuan silaturahmi bersama sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil yang berlangsung terbuka, humanis, dan penuh suasana kekeluargaan, Rabu (16/9/2026).

    ‎Pertemuan tersebut dihadiri Ketua PWI Sumbawa Barat Hardoni, Ketua SMSI Sumbawa Barat Indra Irawan, Ketua LSM Solidarity Center Benny Tanaya, serta sejumlah perwakilan dari organisasi pers dan masyarakat sipil.

    ‎Sekitar 16 peserta dari unsur PWI, SMSI, dan LSM mengikuti pertemuan yang dikemas dalam suasana informal tersebut.

    ‎Selain menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan, forum itu dimanfaatkan sebagai ruang dialog untuk membangun pola komunikasi yang lebih terbuka antara institusi penegak hukum, pers, dan elemen masyarakat sipil.

    ‎Dalam dialog tersebut, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat disampaikan untuk kemudian dikomunikasikan melalui mekanisme dialog dan klarifikasi.

    ‎Pola komunikasi semacam ini dinilai penting agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak berhenti pada satu sudut pandang, tetapi dapat memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

    ‎Mahfuddin menekankan pentingnya membangun hubungan komunikasi yang sehat dengan tetap menghormati fungsi dan independensi masing-masing pihak.

    ‎Menurutnya, kedekatan komunikasi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap tugas masing-masing lembaga.

    ‎Pers tetap memiliki kebebasan dan tanggung jawab menjalankan fungsi jurnalistik, LSM menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    ‎Dengan prinsip tersebut, komunikasi diharapkan tidak hanya berlangsung ketika terdapat persoalan, tetapi dapat dibangun secara berkelanjutan sebagai bagian dari hubungan kelembagaan yang sehat.

    ‎Para peserta juga memberikan apresiasi terhadap pendekatan komunikasi yang dibangun Kajari Sumbawa Barat.

    ‎Pertemuan dinilai memberikan ruang bagi insan pers dan masyarakat sipil untuk berkomunikasi secara lebih dekat dengan pimpinan institusi penegak hukum.

    ‎“Yang kami rasakan bukan sekadar kunjungan biasa, tetapi ada upaya membangun komunikasi dari hati ke hati.

    ‎Kami merasa dihargai sebagai sesama manusia,” ujar salah seorang peserta.
    ‎Meski demikian, keterbukaan komunikasi tidak berarti menghilangkan sikap kritis.

    ‎Sebaliknya, hubungan yang sehat justru membutuhkan ruang bagi kritik, pertanyaan, maupun penyampaian aspirasi.

    ‎Pers tetap memiliki kewajiban melakukan kerja jurnalistik berdasarkan fakta, verifikasi, konfirmasi, dan prinsip keberimbangan.

    ‎Demikian pula LSM tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pengawasan, dan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

    ‎Dalam konteks tersebut, komunikasi dengan Kejaksaan menjadi penting karena insan pers membutuhkan akses terhadap informasi yang akurat, sementara institusi penegak hukum juga memiliki kesempatan memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

    ‎Keterbukaan komunikasi diharapkan dapat mengurangi potensi munculnya informasi yang tidak utuh atau kesimpulan yang dibangun tanpa memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

    ‎Di sisi lain, pesan mengenai pentingnya ketegasan juga mengemuka dalam pertemuan tersebut. Ungkapan, “Gak bisa dibina, kita binasakan,” disampaikan sebagai penegasan terhadap perlunya tindakan tegas menghadapi perilaku atau praktik yang tidak dapat diarahkan ke jalur yang benar.

    ‎Namun, ketegasan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum, dengan tindakan konkret yang didasarkan pada kewenangan, bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎Artinya, upaya membangun sinergi tidak boleh dimaknai sebagai penyatuan fungsi ataupun kewenangan. Kejaksaan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai kewenangannya.

    ‎Pers tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, sedangkan LSM tetap menjalankan peran masyarakat sipil melalui pengawasan, penyampaian aspirasi, dan kontrol sosial.

    ‎Prinsip tersebut menjadi penting agar hubungan yang terbangun tidak berubah menjadi hubungan yang mengurangi fungsi kritis masing-masing pihak.

    ‎Kejaksaan membutuhkan pers sebagai salah satu saluran informasi kepada masyarakat, sementara pers membutuhkan akses informasi dan klarifikasi dari lembaga yang berwenang.

    ‎Pada saat yang sama, LSM dapat menjadi bagian dari masyarakat sipil yang menyampaikan persoalan maupun aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

    ‎Karena itu, komunikasi terbuka menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan publik.

    ‎Setiap persoalan dapat dibicarakan, informasi dapat diklarifikasi, sementara kritik tetap memiliki ruang selama disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan secara bertanggung jawab.

    ‎Pertemuan Kajari Sumbawa Barat bersama PWI, SMSI, dan LSM tersebut diharapkan menjadi awal dari komunikasi yang lebih berkelanjutan.

    ‎Keterbukaan, keberanian melakukan klarifikasi, sikap kritis, serta penghormatan terhadap fungsi masing-masing menjadi fondasi agar hubungan antara penegak hukum, pers, dan masyarakat sipil tetap berada pada jalur yang profesional.

    ‎Sebab, sinergi yang sehat bukanlah hubungan tanpa kritik. Justru melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati, setiap persoalan dapat dibahas secara proporsional, informasi dapat diuji dan diklarifikasi, sementara masing-masing pihak tetap dapat menjalankan fungsi serta kewenangannya secara profesional, independen, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini