Foto: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok dengan menangkap 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda sepanjang April hingga 18 Mei 2026.(Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.COM // Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok dengan menangkap 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda sepanjang April hingga 18 Mei 2026.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Yefta Aruan, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku yang memperjualbelikan obat daftar G secara ilegal tanpa izin edar maupun resep dokter.
“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok.
Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Ribuan butir obat itu diduga beredar di sejumlah titik rawan dan berpotensi disalahgunakan oleh pengguna tanpa pengawasan tenaga medis.
Obat daftar G merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena memiliki efek tertentu terhadap kondisi fisik maupun psikis seseorang.
Jika disalahgunakan, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius, termasuk gangguan kesehatan hingga ketergantungan.
Menurut Kompol Yefta, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Depok.
Polisi menilai peredaran obat keras ilegal memiliki kaitan erat dengan meningkatnya potensi gangguan sosial dan tindak kriminal, terutama di kalangan remaja dan usia produktif.
Selain melakukan penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus menggencarkan langkah preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat daftar G dan narkotika.
Edukasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk lingkungan sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga, guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya.
Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kompol Yefta.
Langkah pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat merusak masa depan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan