• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Perang Melawan Obat Keras Ilegal, Polres Metro Depok Amankan 41 Pelaku dalam Sebulan‎

    19/05/26, 14:48 WIB Last Updated 2026-05-19T07:49:06Z

    Foto: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok dengan menangkap 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda sepanjang April hingga 18 Mei 2026.(Dok-Istimewa)



    JAGUARNEWS77.COM // Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok dengan menangkap 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda sepanjang April hingga 18 Mei 2026.


    ‎Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis.

    ‎Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Yefta Aruan, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku yang memperjualbelikan obat daftar G secara ilegal tanpa izin edar maupun resep dokter.

    ‎“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok.

    Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).


    ‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

    ‎Ribuan butir obat itu diduga beredar di sejumlah titik rawan dan berpotensi disalahgunakan oleh pengguna tanpa pengawasan tenaga medis.


    ‎Obat daftar G merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena memiliki efek tertentu terhadap kondisi fisik maupun psikis seseorang.

    Jika disalahgunakan, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius, termasuk gangguan kesehatan hingga ketergantungan.

    ‎Menurut Kompol Yefta, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Depok.

    ‎Polisi menilai peredaran obat keras ilegal memiliki kaitan erat dengan meningkatnya potensi gangguan sosial dan tindak kriminal, terutama di kalangan remaja dan usia produktif.

    ‎Selain melakukan penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus menggencarkan langkah preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat daftar G dan narkotika.

    ‎Edukasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk lingkungan sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga, guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya.

    ‎Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

    ‎“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kompol Yefta.

    ‎Langkah pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat merusak masa depan.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini