• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Ketua BPD Desa Cilentung Komando HAM Layangkan Surat Ke Inspektorat

    18/05/26, 21:26 WIB Last Updated 2026-05-18T14:26:14Z




    JAGUARNEWS77.com/Pandeglang - Komando HAM telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua BPD Desa Cilentung. Ini menunjukkan bahwa ada upaya serius untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.


    Penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan yang melampaui atau menyimpang dari kewenangan yang diberikan oleh hukum, dan dapat berdampak negatif pada pelayanan masyarakat dan pembangunan nasional. Dalam kasus ini, Komando HAM meminta Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua BPD Desa Cilentung


    Pihak inspektorat menanggapi terkait surat dari komando HAM, ketika di konfirmasi melalui via telpon Whatsap pada hari Senin, 18 mei 2026. BPK Hasan Bisri, iya terkait laporan surat yang di layangkan kepada kami, saat ini sedang di lakukan investigasi oleh urban 2. 


    “Fahru selaku ketua komando HAM. Kami meminta Inspektorat Kabupaten Pandeglang bertindak profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua BPD Desa Cilentung. Persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut integritas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat.


    “Komando HAM akan terus mengawal proses investigasi ini sampai tuntas. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi formalitas tanpa adanya langkah nyata dan transparansi hasil pemeriksaan.


    “Apabila dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa.


    “Kami menilai pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan desa harus diperkuat. Jabatan publik bukan alat kepentingan pribadi ataupun kelompok, melainkan amanah yang wajib dijalankan secara bersih dan bertanggung jawab.


    (TIM/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini