JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan istilah kejahatan 3C.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah masif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti sedikitnya 171 laporan polisi (LP).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 kasus merupakan tindak pidana Curat, 10 kasus Curas, serta 75 kasus Curanmor.
Menariknya, 13 perkara di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik karena dinilai meresahkan masyarakat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 103 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tidak hanya menangkap para pelaku, penyidik juga berhasil menyita beragam barang bukti yang digunakan maupun diperoleh dari hasil tindak kejahatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api berikut 27 butir amunisi.
Selain itu, tim penyidik turut mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan dan membantu mengungkap pola kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengedepankan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui patroli rutin di titik-titik rawan kejahatan.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas.
Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menegaskan bahwa pihaknya telah menyiagakan tim khusus guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan yang kerap terjadi pada jam-jam rawan.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam.
Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut kepolisian, keberadaan Tim Pemburu Begal menjadi salah satu strategi untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap menimbulkan keresahan.
Seluruh tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Untuk kasus Curat dan Curanmor, para pelaku dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara pelaku Curas dijerat Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun tersangka yang kedapatan memiliki senjata ilegal turut dikenakan Pasal 307 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Proses penyidikan sendiri disebut tetap mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Kepolisian menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan meningkatnya partisipasi warga dalam memberikan informasi maupun laporan cepat, diharapkan ruang gerak pelaku kejahatan dapat semakin dipersempit dan angka kriminalitas di wilayah ibu kota dapat ditekan secara signifikan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan