• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kejari Kotabaru Kembalikan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Selvie Metty

    19/05/26, 13:45 WIB Last Updated 2026-05-19T06:46:01Z

    Foto: Kejaksaan Negeri Kotabaru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Selvie Metty.(Dok-Istimewa)


    ‎JAGUARNEWS77.COM // Kotabaru — Kejaksaan Negeri Kotabaru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Selvie Metty.


    Pengembalian tersebut dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada bri.co.id dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (19/5/2026).


    Langkah pengembalian kerugian negara tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kotabaru.


    Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai lebih dari Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata penyelamatan keuangan negara dari praktik korupsi.


    “Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ujar Taruli dalam keterangannya.


    Menurutnya, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi memiliki arti penting karena menjadi salah satu indikator keberhasilan penanganan perkara korupsi.


    Tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, aparat penegak hukum juga dituntut mampu memaksimalkan pengembalian kerugian negara agar dana tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


    Kejari Kotabaru juga menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara.


    Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


    Pengembalian dana miliaran rupiah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini