JAGUARNEWS77.com // Jakarta, 12 Februari 2026 — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) resmi memecat secara tidak hormat Nur Khalal dari keanggotaan organisasi.
Keputusan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Umum LP-KPK, Amirul S. Piola, menyusul dugaan pelanggaran berat yang dinilai mencederai integritas lembaga.
Pemecatan ini diambil setelah pimpinan pusat menerima dan menelaah sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, hingga pencemaran nama baik organisasi.
LP-KPK menilai, tindakan yang diduga dilakukan Nur Khalal tidak hanya melanggar kode etik internal, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan tersebut.
“LP-KPK bukan dan tidak akan pernah menjadi wadah mafia, premanisme, atau kepentingan pribadi. Siapa pun yang merusak integritas lembaga akan kami tindak tegas,” ujar Amirul dalam pernyataan resminya, Kamis (12/2/2026).
Dugaan Pelanggaran Serius
Dalam keterangan tertulisnya, pimpinan pusat LP-KPK mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar keputusan pemecatan, antara lain:
Dugaan intimidasi dan pemerasan dengan memanfaatkan atribut serta nama LP-KPK untuk kepentingan pribadi.
Pelanggaran kode etik berat, menyusul beredarnya foto dan video yang memperlihatkan Nur Khalal berada di tempat hiburan malam bersama sejumlah perempuan, yang dinilai tidak mencerminkan etika dan moral sebagai bagian dari lembaga pengawas publik.
Dugaan pencemaran nama baik organisasi yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap LP-KPK.
Meski demikian, LP-KPK tidak merinci secara detail kronologi dugaan pelanggaran tersebut maupun apakah telah ada laporan resmi ke aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan mengenai proses klarifikasi atau pembelaan dari pihak Nur Khalal.
Rapat Darurat dan Keputusan Bulat
Menyikapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat, pimpinan pusat LP-KPK menggelar rapat darurat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Amirul S. Piola, Sekretaris Jenderal Alex Samsir, Direktur Intelijen LP-KPK Pusat Nanda Almer Ronny Putra, serta Bendahara Umum Paisal Rajab.
Hasil rapat memutuskan secara bulat dan mutlak untuk mencabut mandat serta memberhentikan Nur Khalal secara tidak hormat dari seluruh struktur, atribut, dan aktivitas organisasi.
Menurut Amirul, keputusan tersebut diambil demi menjaga marwah lembaga dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai pengawasan yang profesional dan berintegritas.
Bukan Lagi Tanggung Jawab Lembaga
Ketua Umum LP-KPK menegaskan, sejak keputusan pemecatan diberlakukan, segala tindakan yang dilakukan Nur Khalal bukan lagi menjadi tanggung jawab organisasi.
LP-KPK juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga untuk melakukan intimidasi atau pemerasan.
Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal resmi LP-KPK apabila menemukan tindakan mencurigakan.
“Jika masih ada pihak yang mengaku dari LP-KPK dan melakukan intimidasi, segera laporkan ke aparat penegak hukum atau melalui kanal resmi LP-KPK,” tegas Amirul.
Komitmen Jaga Integritas
LP-KPK menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen internal untuk memperkuat tata kelola organisasi dan menjaga kepercayaan publik.
Lembaga tersebut menyatakan akan terus melakukan pembenahan serta memastikan fungsi pengawasan kebijakan pemerintah berjalan secara profesional, bersih, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang bersangkutan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, apabila perkara ini berlanjut ke ranah hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya menghubungi Nur Khalal untuk memperoleh klarifikasi atau tanggapan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Peristiwa
LP-KPK Pecat Tidak Hormat Nur Khalal, Pimpinan Tegaskan Komitmen Bersih dari Praktik Intimidasi
LP-KPK Pecat Tidak Hormat Nur Khalal, Pimpinan Tegaskan Komitmen Bersih dari Praktik Intimidasi
BERITA NUSANTARA and 4 more
12/02/26, 23:00 WIB
Last Updated
2026-02-12T16:00:33Z
Komentar