• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Buronan Internasional Asal Inggris Ditangkap di Bali, Polri Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

    31/03/26, 21:56 WIB Last Updated 2026-03-31T14:56:38Z

    ‎Foto: Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional dan diduga terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara(Dok-Istimewa)

    JAGUARNEWS77.com // Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional dan diduga terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.

    Penangkapan ini menjadi bagian penting dari upaya global dalam memberantas jaringan kriminal terorganisasi.

    Lyons ditangkap setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita.

    Operasi ini melibatkan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi yang bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen.

    Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi lintas negara yang berlangsung cepat dan presisi.

    “NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang menuju Indonesia.

    Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera melakukan langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

    Lyons diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.

    Ia merupakan target dalam operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Lyons merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.

    Kelompok ini diduga mengendalikan jaringan pencucian uang serta peredaran narkotika dalam skala besar, dengan rute distribusi utama dari Spanyol menuju Inggris Raya.

    Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat di Eropa telah melakukan operasi serentak yang membuahkan hasil signifikan.

    Sebanyak 33 orang ditangkap di Skotlandia dan 12 orang lainnya diamankan di Spanyol, yang seluruhnya diduga bagian dari jaringan tersebut.

    Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026.

    Berkat status Red Notice yang telah diterbitkan sebelumnya, pihak Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.

    Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung pemberantasan kejahatan transnasional serta memperkuat kerja sama internasional.

    “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

    Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.

    Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

    Langkah cepat dan terkoordinasi ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra aktif dalam jaringan penegakan hukum global, khususnya dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang semakin kompleks dan terorganisasi.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini