• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Buronan Internasional Asal Inggris Ditangkap di Bali, Polri Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

    31/03/26, 21:56 WIB Last Updated 2026-03-31T14:56:38Z

    ‎Foto: Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional dan diduga terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara(Dok-Istimewa)
    ‎

    JAGUARNEWS77.com // Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional dan diduga terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.
    ‎
    Penangkapan ini menjadi bagian penting dari upaya global dalam memberantas jaringan kriminal terorganisasi.
    ‎
    Lyons ditangkap setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita.
    ‎
    Operasi ini melibatkan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi yang bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen.
    ‎
    Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi lintas negara yang berlangsung cepat dan presisi.
    ‎
    “NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang menuju Indonesia.
    ‎
    Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera melakukan langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
    ‎
    Lyons diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
    ‎
    Ia merupakan target dalam operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
    ‎
    Berdasarkan hasil penyelidikan, Lyons merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.
    ‎
    Kelompok ini diduga mengendalikan jaringan pencucian uang serta peredaran narkotika dalam skala besar, dengan rute distribusi utama dari Spanyol menuju Inggris Raya.
    ‎
    Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat di Eropa telah melakukan operasi serentak yang membuahkan hasil signifikan.
    ‎
    Sebanyak 33 orang ditangkap di Skotlandia dan 12 orang lainnya diamankan di Spanyol, yang seluruhnya diduga bagian dari jaringan tersebut.
    ‎
    Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026.
    ‎
    Berkat status Red Notice yang telah diterbitkan sebelumnya, pihak Imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.
    ‎
    Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung pemberantasan kejahatan transnasional serta memperkuat kerja sama internasional.
    ‎
    “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
    ‎
    Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.
    ‎
    Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.
    ‎
    Langkah cepat dan terkoordinasi ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra aktif dalam jaringan penegakan hukum global, khususnya dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara yang semakin kompleks dan terorganisasi.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini