JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Persidangan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi mulai mengungkap sejumlah fakta penting melalui keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica, S.H., dalam persidangan memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan terhadap terdakwa.
Pada agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari lima warga serta satu penyidik dari Polresta Jakarta Timur.
Keterangan para saksi dinilai menjadi elemen krusial dalam membangun konstruksi perkara serta membuktikan unsur pidana yang didakwakan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa diduga melakukan tindakan aborsi dengan cara mengonsumsi obat keras berupa pil yang berfungsi untuk menggugurkan kandungan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di dalam kamar, hingga janin yang diperkirakan telah berusia sekitar enam bulan keluar dalam kondisi tidak bernyawa.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap kondisi terdakwa, khususnya terkait keberadaan bayi yang sebelumnya diketahui tengah dikandung.
Kecurigaan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan kepada pihak kepolisian, setelah adanya pengakuan dari terdakwa yang memicu perhatian warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polresta Jakarta Timur segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia, yang kemudian menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara ini.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jasad bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati guna dilakukan autopsi.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan penyebab pasti kematian serta memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum di persidangan.
Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa rangkaian fakta yang terungkap melalui keterangan para saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.
Meski demikian, ia menekankan bahwa perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan belum memasuki agenda pembacaan tuntutan maupun putusan.
Di sisi lain, terdakwa yang didampingi penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata.
Pihak pembela menyoroti kondisi psikologis terdakwa serta latar belakang pribadi yang dinilai turut memengaruhi terjadinya peristiwa tersebut.
Persidangan ini turut menyita perhatian publik karena menyangkut isu yang sensitif, yakni pertemuan antara aspek hukum pidana, kesehatan reproduksi, serta kondisi sosial masyarakat.
Kasus ini juga memunculkan diskursus mengenai pentingnya edukasi kesehatan, akses layanan medis yang aman, serta perlindungan terhadap perempuan dalam situasi rentan.
Pengamat hukum menilai bahwa majelis hakim nantinya diharapkan mampu menggali seluruh fakta secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik yuridis maupun non-yuridis, sebelum menjatuhkan putusan.
Hal ini penting agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan.
Hingga saat ini, persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi serta pendalaman alat bukti.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki fase tuntutan oleh jaksa, pembelaan terdakwa, hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim.
Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, semua pihak diharapkan dapat menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pengadilan untuk mengungkap kebenaran secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Enam Saksi Dihadirkan Jaksa
› Hukrim
› Polri
› Sidang Kasus Dugaan Aborsi di Jakarta Timur Ungkap Fakta Persidangan
Sidang Kasus Dugaan Aborsi di Jakarta Timur Ungkap Fakta Persidangan, Enam Saksi Dihadirkan Jaksa
Sidang Kasus Dugaan Aborsi di Jakarta Timur Ungkap Fakta Persidangan, Enam Saksi Dihadirkan Jaksa
BERITA NUSANTARA and 4 more
31/03/26, 20:10 WIB
Last Updated
2026-03-31T13:11:12Z
Foto: Sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026)(Dok-Istimewa)
Enam Saksi Dihadirkan JaksaHukrimPolriSidang Kasus Dugaan Aborsi di Jakarta Timur Ungkap Fakta Persidangan
Komentar