• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Peran Orang Tua dan Pengawasan Digital Jadi Kunci Cegah Kekerasan Seksual Anak

    01/04/26, 09:09 WIB Last Updated 2026-04-01T02:09:17Z

    Foto: Ilustrasi perlindungan anak dari kekerasan”(Dok-Istimewa)

    ‎
    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari keluarga, pemerintah, hingga lingkungan sosial.
    ‎
    Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menegaskan bahwa peran orang tua menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari berbagai potensi kejahatan, khususnya di era digital saat ini.
    ‎
    Menurut Hagistio, kedekatan emosional antara orang tua dan anak merupakan fondasi utama dalam membangun pengawasan dan edukasi yang efektif.
    ‎
    Ia menilai, interaksi yang intens dalam kehidupan sehari-hari mampu menciptakan ruang komunikasi terbuka, sehingga anak lebih mudah menyampaikan pengalaman maupun masalah yang dihadapi.
    ‎
    “Tentu orang tua harus dekat dengan anak. Jangan sampai kita secara fisik ada di dalam rumah, tetapi secara interaksi dengan anak tidak terjadi.
    ‎
    Karena orang tua sibuk dengan gadgetnya, orang tua sibuk dengan urusannya, anak sibuk dengan urusan anaknya,” ujar Hagistio kepada media, Selasa (31/3/2026).
    ‎
    ‎Ia menambahkan, minimnya interaksi kerap berujung pada lemahnya pengawasan serta kurangnya edukasi bagi anak.
    ‎
    Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah bagi berbagai pengaruh negatif, termasuk risiko menjadi korban kekerasan seksual.
    ‎
    Selain faktor keluarga, Hagistio juga menyoroti pesatnya penggunaan media sosial di kalangan anak.
    ‎
    Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kejahatan dengan berbagai modus di ruang digital.
    ‎
    “Pengawasan media sosial harus dilakukan dengan ketat oleh orang tua sebagai langkah pencegahan.
    ‎
    Orang tua punya kewajiban untuk mengawasi anak dalam menggunakan media sosial, termasuk di dunia maya yang kerap menjadi modus pelaku,” jelasnya.
    ‎
    Lebih lanjut, Hagistio menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
    ‎
    Ia menyebut peran pemerintah, tokoh agama, serta masyarakat sangat penting dalam membentuk karakter dan memberikan contoh perilaku positif.
    ‎
    Lingkungan yang sehat, lanjutnya, dapat memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus menjadi benteng sosial terhadap berbagai potensi kejahatan.
    ‎
    Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan kompleks yang seringkali memiliki akar panjang.
    ‎
    Dalam sejumlah kasus, pelaku kekerasan seksual diketahui pernah menjadi korban di masa lalu yang tidak mendapatkan penanganan secara tepat.
    ‎
    Karena itu, penanganan korban dinilai harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan siklus kekerasan di kemudian hari.
    ‎
    “Karena itu, penanganan korban harus benar-benar dituntaskan agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari,” tegasnya.
    ‎
    Selama ini, Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta terus mendorong pemerintah untuk mengintensifkan program edukasi kepada orang tua dan masyarakat.
    ‎
    Edukasi tersebut mencakup peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak, termasuk kemampuan mendeteksi dini perilaku menyimpang.
    ‎
    Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah mengambil langkah preventif melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak.
    ‎
    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan hingga pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
    ‎
    Hagistio menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi anak di tengah derasnya arus digitalisasi.
    ‎
    “Alhamdulillah, kami senang PP Tunas sudah berjalan dengan baik sejak 28 Maret 2026. Semoga pemerintah terus berkomitmen dalam menjalankan pencegahan ini,” pungkasnya.
    ‎
    Upaya perlindungan anak, pada akhirnya, tidak dapat bergantung pada satu pihak saja.
    ‎
    Sinergi antara keluarga, negara, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan generasi yang aman, sehat, dan terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini