• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Akta Notaris Sudah Terbit, Fisik Tanah Belum Jelas: Polemik Kavling Belawan Mengemuka

    12/02/26, 20:33 WIB Last Updated 2026-02-12T13:33:40Z



    ‎JAGUARNEWS77.com // Medan– Program pembagian 2.002 kavling tanah di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, kembali menjadi perhatian publik.

    ‎
    ‎

    Ribuan warga yang tercatat sebagai penerima manfaat mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti titik lokasi lahan yang dijanjikan, meskipun akta notaris telah diterbitkan sejak 2022.

    ‎
    ‎

    Program tersebut disebut sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Deliana Inti Sukses (DIS) dan diluncurkan dalam kegiatan bertajuk Kolaborasi Medan Berkah di Sekretariat Forum Anak Belawan Bersatu (FABB),

    ‎
    ‎

    Jalan Asahan, Kelurahan Belawan I. Saat peluncuran, sebanyak 14 warga menerima penyerahan simbolis akta notaris dari total 2.002 penerima manfaat.

    ‎
    ‎

    Setiap kavling disebut berukuran 7 x 16 meter dan diperuntukkan bagi masyarakat pesisir Belawan yang belum memiliki rumah, terutama yang terdampak banjir rob.

    ‎
    ‎

    Lahan seluas sekitar 50 hektare di Sicanang direncanakan menjadi kawasan hunian baru yang dikembangkan secara bertahap, termasuk melalui penimbunan dan pembangunan infrastruktur pendukung.

    ‎

    ‎
    Warga Mengaku Belum Melihat Batas Fisik

    ‎

    ‎
    Memasuki tahun 2026, sejumlah warga mulai mempertanyakan realisasi fisik program tersebut.
    ‎
    ‎
    Mereka mengaku belum menemukan batas lahan, patok, maupun pembagian blok saat meninjau lokasi yang disebut sebagai area kavling.

    ‎
    ‎
    Mukhlis, warga Belawan, menyebut dirinya telah membayar biaya administrasi sebesar Rp500 ribu sesuai arahan panitia.

    ‎
    ‎

    “Tanahnya memang ada akta notaris, tapi sampai sekarang kami tidak tahu rimbanya.

    ‎
    ‎

    Kami sudah survei ke lokasi di Sicanang, tapi belum ada batas atau penjelasan pasti. Ini membuat kami bingung,” ujarnya.

    ‎
    ‎
    ‎
    Hal senada disampaikan warga berinisial M. Ia mengaku membayar Rp700 ribu dan mendapat penjelasan bahwa dalam waktu lima tahun lahan akan mulai terlihat bentuknya.

    ‎
    ‎

    “Kami hanya diberitahu lokasinya di Sicanang, tapi tidak pernah ditunjukkan titik pastinya.

    ‎
    ‎

    Sekarang hampir lima tahun, kami tanya tanah itu di mana, tidak ada jawaban yang jelas,” katanya.

    ‎
    Menurutnya, nilai pembayaran warga bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Jumlah peserta disebut lebih dari 2.000 orang.

    ‎
    ‎
    Warga lainnya berinisial D menyatakan hanya ingin memastikan posisi kavling sesuai akta notaris yang diterbitkan pada 2022.

    ‎
    ‎
    “Saya hanya ingin tahu posisi tanah saya sesuai surat notaris. Di mana letaknya supaya saya bisa pasang patok atau batas dengan tanah sebelah. Sekarang sudah 2026 belum ada kejelasan,” ujarnya.

    ‎
    ‎
    Penjelasan Awal dari Penggagas Program

    ‎Dalam peluncuran sebelumnya, Ketua FABB Chairil Chaniago menyebut program kavling tersebut sebagai langkah konkret menjawab persoalan hunian masyarakat pesisir yang kerap terdampak banjir rob.

    ‎
    ‎

    Komisaris Utama PT Deliana Inti Sukses, Aswin Tampubolon, saat itu menjelaskan bahwa pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap setelah infrastruktur dasar disiapkan.

    ‎
    ‎

    Ia juga menyebut adanya rencana peningkatan status hukum lahan melalui proses lanjutan hingga menjadi sertifikat resmi.

    ‎
    ‎

    Sejumlah notaris, di antaranya Hendra Syadani, SH, MKn dan Suyati, SH, MKn, diketahui telah menerbitkan akta notaris atas kavling tersebut pada 2022.

    ‎
    ‎

    Kepastian Hukum dan Transparansi Dinanti

    ‎
    ‎

    Meski dokumen notaris telah diterbitkan, warga menilai kejelasan mengenai objek fisik lahan dan batas-batas kavling masih menjadi pertanyaan utama.

    ‎
    ‎

    Mereka menyatakan masih memilih meminta klarifikasi kepada pengurus dan pihak perusahaan sebelum mempertimbangkan langkah hukum.

    ‎Di sisi lain, pengamat pertanahan menyebut bahwa akta notaris merupakan dokumen pernyataan atau kesepakatan para pihak.

    ‎

    ‎
    Namun, kepastian hak atas tanah tetap memerlukan kejelasan objek fisik, penguasaan lahan, serta proses pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎

    ‎
    Warga berharap FABB, PT Deliana Inti Sukses, notaris terkait, serta instansi berwenang dapat segera memberikan penjelasan resmi guna menjawab keresahan ribuan masyarakat pesisir Belawan.

    ‎

    ‎
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai kejelasan fisik maupun batas lokasi 2.002 kavling di Sicanang tersebut.

    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan

    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    ‎

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini