JAGUARNEWS77.com // Medan– Program pembagian 2.002 kavling tanah di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, kembali menjadi perhatian publik.
Ribuan warga yang tercatat sebagai penerima manfaat mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti titik lokasi lahan yang dijanjikan, meskipun akta notaris telah diterbitkan sejak 2022.
Program tersebut disebut sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Deliana Inti Sukses (DIS) dan diluncurkan dalam kegiatan bertajuk Kolaborasi Medan Berkah di Sekretariat Forum Anak Belawan Bersatu (FABB),
Jalan Asahan, Kelurahan Belawan I. Saat peluncuran, sebanyak 14 warga menerima penyerahan simbolis akta notaris dari total 2.002 penerima manfaat.
Setiap kavling disebut berukuran 7 x 16 meter dan diperuntukkan bagi masyarakat pesisir Belawan yang belum memiliki rumah, terutama yang terdampak banjir rob.
Lahan seluas sekitar 50 hektare di Sicanang direncanakan menjadi kawasan hunian baru yang dikembangkan secara bertahap, termasuk melalui penimbunan dan pembangunan infrastruktur pendukung.
Warga Mengaku Belum Melihat Batas Fisik
Memasuki tahun 2026, sejumlah warga mulai mempertanyakan realisasi fisik program tersebut.
Mereka mengaku belum menemukan batas lahan, patok, maupun pembagian blok saat meninjau lokasi yang disebut sebagai area kavling.
Mukhlis, warga Belawan, menyebut dirinya telah membayar biaya administrasi sebesar Rp500 ribu sesuai arahan panitia.
“Tanahnya memang ada akta notaris, tapi sampai sekarang kami tidak tahu rimbanya.
Kami sudah survei ke lokasi di Sicanang, tapi belum ada batas atau penjelasan pasti. Ini membuat kami bingung,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga berinisial M. Ia mengaku membayar Rp700 ribu dan mendapat penjelasan bahwa dalam waktu lima tahun lahan akan mulai terlihat bentuknya.
“Kami hanya diberitahu lokasinya di Sicanang, tapi tidak pernah ditunjukkan titik pastinya.
Sekarang hampir lima tahun, kami tanya tanah itu di mana, tidak ada jawaban yang jelas,” katanya.
Menurutnya, nilai pembayaran warga bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Jumlah peserta disebut lebih dari 2.000 orang.
Warga lainnya berinisial D menyatakan hanya ingin memastikan posisi kavling sesuai akta notaris yang diterbitkan pada 2022.
“Saya hanya ingin tahu posisi tanah saya sesuai surat notaris. Di mana letaknya supaya saya bisa pasang patok atau batas dengan tanah sebelah. Sekarang sudah 2026 belum ada kejelasan,” ujarnya.
Penjelasan Awal dari Penggagas Program
Dalam peluncuran sebelumnya, Ketua FABB Chairil Chaniago menyebut program kavling tersebut sebagai langkah konkret menjawab persoalan hunian masyarakat pesisir yang kerap terdampak banjir rob.
Komisaris Utama PT Deliana Inti Sukses, Aswin Tampubolon, saat itu menjelaskan bahwa pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap setelah infrastruktur dasar disiapkan.
Ia juga menyebut adanya rencana peningkatan status hukum lahan melalui proses lanjutan hingga menjadi sertifikat resmi.
Sejumlah notaris, di antaranya Hendra Syadani, SH, MKn dan Suyati, SH, MKn, diketahui telah menerbitkan akta notaris atas kavling tersebut pada 2022.
Kepastian Hukum dan Transparansi Dinanti
Meski dokumen notaris telah diterbitkan, warga menilai kejelasan mengenai objek fisik lahan dan batas-batas kavling masih menjadi pertanyaan utama.
Mereka menyatakan masih memilih meminta klarifikasi kepada pengurus dan pihak perusahaan sebelum mempertimbangkan langkah hukum.
Di sisi lain, pengamat pertanahan menyebut bahwa akta notaris merupakan dokumen pernyataan atau kesepakatan para pihak.
Namun, kepastian hak atas tanah tetap memerlukan kejelasan objek fisik, penguasaan lahan, serta proses pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap FABB, PT Deliana Inti Sukses, notaris terkait, serta instansi berwenang dapat segera memberikan penjelasan resmi guna menjawab keresahan ribuan masyarakat pesisir Belawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai kejelasan fisik maupun batas lokasi 2.002 kavling di Sicanang tersebut.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan