• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pemkot Jakarta Timur Tuntaskan Pembongkaran Bangunan Liar di TPU Kebon Nanas

    27/01/26, 23:41 WIB Last Updated 2026-01-27T16:41:07Z


    Foto: Aparatur gabungan Pemkot Jakarta Timur bersama unsur TNI, Polri, dan petugas PPSU mengikuti apel sebelum pelaksanaan pembongkaran bangunan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur (Dok-Istimewa)



    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta Timur — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama unsur Tiga Pilar menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Selasa (27/01/2026).Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan makam sesuai peruntukannya.

    Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari aksi pembersihan dan pematangan lahan TPU yang telah direncanakan pemerintah daerah.

    “Hari ini kita bersama-sama melaksanakan aksi bersih-bersih dan pembersihan bangunan warga relokasi hingga 100 persen bersih,” ujar Munjirin saat meninjau lokasi.

    Ia menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang percepatan pengembalian fungsi lahan makam.

    Seluruh proses dilakukan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis kepada warga terdampak.

    Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jakarta Timur berkoordinasi dengan dinas teknis terkait serta mendapat dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur.

    “Pada awal tahun 2026 ini, Pemkot Jakarta Timur telah melakukan pengembalian fungsi dan pematangan lahan TPU di dua lokasi, yakni TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan,” jelas Munjirin.

    Untuk TPU Kober, pengembalian fungsi lahan telah dilakukan lebih dahulu pada 18 Desember 2025. Sementara di TPU Kebon Nanas, hasil pendataan mencatat sebanyak 103 kepala keluarga (KK) Kampung Ujung RT 15/RW 02 sebelumnya menempati area makam tersebut.

    Sebagai solusi, Pemkot Jakarta Timur melakukan relokasi warga secara bertahap ke sejumlah rumah susun di wilayah Jakarta Timur.

    Tahap pertama dilaksanakan pada 6 Januari 2026 terhadap 22 KK, disusul tahap kedua pada 12 Januari 2026 sebanyak 46 KK. Pada tahap kedua, warga secara simbolis menerima kunci hunian rusun dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    Dalam proses pembersihan lahan, pemerintah daerah juga menempuh prosedur administratif sesuai ketentuan. Tahapan diawali dengan penyampaian surat imbauan pada 13 Januari 2026, dilanjutkan Surat Peringatan (SP) I pada 14 Januari, SP II pada 19 Januari, hingga SP III pada 23 Januari 2026.

    “Hingga tahap ketiga, sebanyak sembilan KK direlokasi. Dari total 103 KK, sebanyak 26 KK telah bersedia pindah secara mandiri,” kata Munjirin.

    Sebelumnya, pada Senin (12/1), Pemkot Jakarta Timur juga telah merelokasi 73 KK warga TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun, yakni Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe, serta Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK).

    Sementara warga berstatus bujangan ditempatkan di Rusun PIK.
    ‎Pemkot Jakarta Timur menetapkan batas akhir relokasi hingga 12 Januari 2026.

    Dari total sekitar 3.700 meter persegi lahan yang sebelumnya ditempati bangunan warga, pemerintah memperkirakan dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru.

    Diketahui, sebagian besar warga telah menempati kawasan TPU Kebon Nanas selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, pemerintah menyediakan hunian pengganti berupa rusunawa yang telah disiapkan.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini