• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Bea Cukai Jakarta Sita 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar

    09/09/26, 15:24 WIB Last Updated 2026-09-09T08:24:56Z

    Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal (Dok-Istimewa).




    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

    Dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada akhir Agustus hingga awal September 2026, petugas mengamankan jutaan batang rokok tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

    Dari tiga penindakan yang dilakukan pada periode 31 Agustus hingga 1 September 2026, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

    Nilai tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.

    Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Jakarta dan Kantor Bea Cukai Marunda. Salah satu lokasi pengungkapan berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

    "Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan atau mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar," kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor DJBC Jakarta, Rabu (9/9/2026).

    Selain hasil penindakan tersebut, Kantor Bea Cukai Marunda juga menerima limpahan barang bukti dari penanganan aparat penegak hukum lainnya.

    Sebanyak 45 koli berisi sekitar 716 ribu batang rokok ilegal diserahterimakan untuk diproses sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai.

    Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp534 juta.

    Dengan memperhitungkan seluruh rangkaian penindakan dan barang yang dilimpahkan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 10.783.800 batang. Sementara estimasi potensi kerugian negara secara keseluruhan mencapai sekitar Rp8 miliar.

    "Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp8 miliar," ujar Hendri.

    Berasal dari Jawa Timur, Dipasarkan ke Sejumlah Wilayah

    Dari hasil pemeriksaan awal, jutaan batang rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Jawa Timur. Barang kemudian diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah pemasaran di luar daerah asalnya.

    Hendri menyebut setidaknya terdapat tiga wilayah tujuan yang terdeteksi, yakni Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.

    "Rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke daerah pemasaran. Sementara ini yang terdeteksi ke tiga tempat, yaitu Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan," ungkapnya.

    Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan aktivitas distribusi di satu wilayah, tetapi dapat melibatkan jaringan pengiriman antardaerah.

    Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi jalur distribusi barang kena cukai ilegal.

    Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga menjadi persoalan pengawasan karena produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

    Meski demikian, Bea Cukai masih melakukan penelitian terhadap seluruh barang hasil penindakan maupun barang yang diterima melalui mekanisme pelimpahan.

    Status hukum dan proses selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penelitian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hendri.

    Perkuat Sinergi dengan Aparat dan Instansi Terkait

    Hendri menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai secara sendiri.

    Pengawasan dan penindakan membutuhkan koordinasi lintas lembaga, terutama karena distribusi barang ilegal dapat melintasi wilayah administrasi dan melibatkan berbagai jalur pengiriman.

    Karena itu, Bea Cukai terus membangun sinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya.

    Menurut Hendri, kolaborasi tersebut penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

    "Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal," tuturnya.

    Penindakan terhadap lebih dari 10 juta batang rokok ilegal tersebut menjadi salah satu gambaran besarnya potensi peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai.

    Dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar, pengawasan terhadap jalur distribusi dan pemasaran rokok ilegal dinilai tetap menjadi pekerjaan penting bagi aparat penegak hukum.

    Di sisi lain, proses penelitian terhadap barang bukti masih berjalan.

    Dengan demikian, informasi mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan, pengiriman, maupun rencana pemasaran barang tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari aparat terkait.

    Bea Cukai memastikan penanganan barang hasil penindakan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menelusuri asal, tujuan, serta pihak yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut.





    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Peristiwa

    +