• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Digelar, Dokter Tifa Hadapi Pembacaan Dakwaan

    02/07/26, 15:48 WIB Last Updated 2026-07-02T08:48:14Z

    Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).(Dok- Muhamad Alviyan/JN77)






    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

    Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristina Indarwati didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Matilda Kristina Katarina. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Perkara ini terdaftar dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang memuat sejumlah dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Selama jalannya persidangan, terdakwa Dokter Tifa mengikuti seluruh rangkaian sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Pembacaan dakwaan berlangsung tanpa adanya interupsi berarti dan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

    Pengamanan dilakukan secara ketat mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut. Aparat kepolisian berjaga di sejumlah titik di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

    Diperkirakan sekitar 200 orang hadir di sekitar lokasi persidangan. Massa yang datang terdiri dari pendukung maupun masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses hukum. Meski diwarnai konsentrasi massa, situasi secara umum berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

    Sejumlah tokoh juga tampak hadir
    ‎mengikuti jalannya persidangan, di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Harun Said, serta Didu Obrosono.

    Kehadiran mereka menjadi perhatian para pengunjung maupun awak media yang meliput jalannya sidang.
    ‎Persidangan berakhir sekitar pukul 11.40 WIB setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan.

    Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Juli 2026.

    Sidang berikutnya diperkirakan akan memasuki agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

    Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang independen, objektif, dan menghormati asas praduga tak bersalah.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini