JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis di Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah maupun kantor yang berada di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place.
Seluruh rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, penyidikan dilakukan melalui kerja sama atau joint investigation antara Kortastipidkor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Irjen Pol. Totok.
Ia menjelaskan, penyidikan tersebut mencakup beberapa perkara yang diduga saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero), dugaan korupsi terkait PT ASABRI pada periode 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.
Menurut Totok, proses penyidikan masih terus berlangsung dan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperoleh barang bukti yang relevan untuk kepentingan pembuktian di proses hukum.
"Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara," kata Kombes Budi.
Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi sejumlah dokumen penting serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Seluruh barang temuan tersebut selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Coin Money Changer sebagai bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kombes Budi menegaskan bahwa pelibatan personel Korps Brimob Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan standar guna memastikan seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kepolisian memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin