• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Sahroni Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Nilai Sejalan Arahan Presiden Prabowo

    09/07/26, 17:14 WIB Last Updated 2026-07-09T10:14:13Z

    Foto:Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.(Dok-Istimewa)






    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.


    Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara yang berdampak pada terganggunya operasional sejumlah PLTU hingga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan beberapa wilayah lainnya. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

    Sahroni menilai langkah Kortas Tipidkor Polri meningkatkan perkara ke tahap penyidikan merupakan keputusan yang tepat sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi di sektor strategis nasional.

    "Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

    Menurutnya, pengusutan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda prioritas pemerintahan. Ia berharap momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.

    "Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum," ujarnya.

    Sahroni juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

    Ia berharap semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai harapan.

    "Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo," katanya.

    Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri secara resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

    Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026), setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

    "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," ujar Totok.

    Dalam penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

    ‎"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT
    ‎OBP dan PT BRA," jelasnya.

    Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan, mulai dari manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

    Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi, menyita dan menganalisis berbagai dokumen, serta terus menghitung besaran kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. 

    Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dan menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang.





    ‎Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini