• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polda Metro Jaya Bongkar Dua Kasus Dugaan TPPO di Jakarta Barat dan Bekasi, 13 Tersangka Ditetapkan

    08/07/26, 22:22 WIB Last Updated 2026-07-08T15:22:20Z

    Foto: Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) mengungkap dua perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.(Dok-Istimewa)






    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) mengungkap dua perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
    ‎Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026), yang dibuka oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

    Dalam keterangannya, AKBP Onkoseno menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami para korban.

    Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh para korban.

    Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik," ujar AKBP Onkoseno.

    Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar seluruh kebutuhan korban, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun perlindungan, dapat terpenuhi.

    Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), UPT P3A DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan satu tersangka dalam perkara yang terjadi di Lokasari, Jakarta Barat. Sementara dalam kasus di Cibitung, Kabupaten Bekasi, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi," jelas Kombes Rita.

    Ia menerangkan bahwa pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui platform pengaduan Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses profiling, patroli siber, hingga penyelidikan lapangan yang menemukan dugaan praktik perdagangan orang.

    Proses penyelidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Subdit II dan Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Subdit II bertugas melakukan penelusuran berbasis siber dan menangani kekerasan berbasis gender, sedangkan Subdit III berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang.

    Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka diduga merekrut, menempatkan, serta mempekerjakan para korban sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan demi memperoleh keuntungan ekonomi.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil kalkulasi sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar," ungkap Kombes Rita.

    Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Di sisi lain, para korban akan terus memperoleh layanan pendampingan melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan proses pemulihan berjalan secara optimal.






    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini