• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Hasil Audiensi dengan Kemenag Pandeglang, Komando HAM Akan Surati BPK dan Polda Banten

    24/06/26, 22:49 WIB Last Updated 2026-06-24T15:49:49Z




    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang – Hasil audiensi yang digelar antara Komando HAM dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai adanya transfer dana dari sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) penerima bantuan sarana operasional.

    Dalam audiensi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan perwakilan Komando HAM, pihak Kemenag Kabupaten Pandeglang mengakui adanya penerimaan dana yang ditransfer oleh sejumlah KUA penerima bantuan. Dana tersebut disebut dikirim melalui rekening atas nama seorang asisten pribadi dan berada dalam pemantauan pihak Kemenag.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam audiensi, besaran dana yang ditransfer berbeda-beda. KUA yang menerima bantuan berupa laptop dan printer disebut menyerahkan dana sebesar Rp500 ribu, sedangkan KUA yang menerima bantuan laptop disebut menyerahkan dana sebesar Rp300 ribu.

    Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komando HAM, Jemi, menyatakan pihaknya meminta agar informasi yang terungkap dalam audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

    "Kami meminta aparat penegak hukum serta lembaga terkait untuk melakukan penyelidikan dan audit terhadap mekanisme penerimaan maupun penggunaan dana tersebut. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujar Jemi.

    Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan yang bersumber dari anggaran negara merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

    Jemi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Namun demikian, ia menilai informasi yang muncul dalam audiensi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

    "Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan profesional oleh pihak yang memiliki kewenangan," katanya.

    Sebagai tindak lanjut, Komando HAM berencana mengirimkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan audit maupun penelaahan terhadap mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana yang dimaksud.

    Selain itu, Komando HAM juga menyampaikan rencana untuk menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang. Aksi tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

    Komando HAM berharap langkah tersebut dapat mendorong keterbukaan informasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai latar belakang, dasar kebijakan, dan peruntukan dana yang menjadi pembahasan dalam audiensi.

    Mereka juga meminta agar seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

    Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi secara lengkap dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang mengenai tujuan, dasar kebijakan, maupun mekanisme pengelolaan dana yang disebut berasal dari sejumlah KUA penerima bantuan tersebut.

    Sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau bantahan atas informasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

    Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum audiensi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini