JAGUARNEWS77.COM // BANGKA TENGAH – Upaya pengawasan terhadap tata kelola komoditas strategis nasional kembali membuahkan hasil. Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal Babel) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bijih timah seberat sekitar 1,8 ton di wilayah Pantai Pangkul, Kabupaten Bangka Tengah.
Keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga sumber daya alam nasional dari praktik-praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satlap Tri Cakti pada Selasa (23/6/2026). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas pengangkutan bijih timah yang direncanakan untuk diselundupkan melalui jalur laut dari kawasan Pantai Pangkul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Serangkaian pendalaman informasi dilakukan untuk memastikan validitas laporan sekaligus memetakan pola pergerakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.
Hasil investigasi awal mengarah pada dugaan adanya pengumpulan dan pengangkutan bijih timah yang akan diberangkatkan melalui jalur laut secara ilegal. Berdasarkan temuan tersebut, aparat gabungan kemudian melakukan langkah pengamanan di lokasi yang dicurigai.
Operasi yang digelar pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, membuahkan hasil signifikan.
Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 37 kampil bijih timah dengan total berat diperkirakan mencapai 1.850 kilogram atau sekitar 1,8 ton.
Barang bukti tersebut diduga kuat akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan yang berpotensi merugikan negara. Dari hasil pendalaman awal yang dilakukan Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan, nilai potensi kebocoran penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Meski demikian, aparat masih terus melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan maupun perdagangan timah ilegal tersebut. Hingga saat ini, fokus utama penanganan masih diarahkan pada pengamanan barang bukti dan pengembangan informasi untuk menelusuri rantai distribusi yang diduga terlibat.
Seluruh bijih timah yang berhasil diamankan kini telah ditempatkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai untuk menjalani proses pengamanan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas mineral masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya di wilayah Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi timah terbesar di Indonesia.
Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan tata kelola sumber daya alam.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan, pengangkutan, dan perdagangan komoditas mineral berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Selain penegakan hukum, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai aktivitas ilegal di sektor pertambangan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pertambangan tanpa izin, pengangkutan ilegal, maupun penyelundupan komoditas mineral yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, unsur TNI, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
Keberhasilan pengamanan 1,8 ton bijih timah di Bangka Tengah ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi lintas sektor mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sumber daya alam sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran yang merugikan kepentingan publik.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin