• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Terduga Pengedar, Ribuan Butir Obat Keras Disita di Cikarang Utara‎

    30/05/26, 16:40 WIB Last Updated 2026-05-30T09:40:14Z

    Foto: Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.(Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.COM // Kabupaten Bekasi — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.

    Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

    Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) malam di kawasan Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.

    Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan keras tanpa izin di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lapangan.

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penindakan dan mengamankan dua pria berinisial A (29) dan S.A.B. (27) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.

    Barang bukti yang diamankan antara lain 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp775.000, sebuah dompet, serta tas selempang berwarna hitam.

    Total obat keras yang disita mencapai 1.590 butir, yang terdiri dari Tramadol dan Hexymer. Kedua jenis obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.

    Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari ketergantungan hingga gangguan fisik dan psikologis.

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok obat-obatan tersebut kepada para terduga pelaku.

    Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria yang diamankan diduga memperoleh pasokan obat keras dari seseorang yang diketahui berinisial D/F.

    Namun hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh petugas.

    "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras tersebut," ujar Kombes Pol Sumarni.

    Penyidik kini mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk pola distribusi, wilayah pemasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

    Peredaran obat daftar G tanpa izin masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena kerap menyasar kalangan remaja dan usia produktif.

    Selain berpotensi menimbulkan ketergantungan, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan.

    Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

    Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan obat-obatan terlarang.

    Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

    "Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

    Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110," kata Sumarni.

    Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini