• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Berkedok Warung Sembako, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Jagakarsa‎

    30/05/26, 15:25 WIB Last Updated 2026-05-30T08:25:52Z

    Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras ilegal yang beroperasi dengan modus warung sembako di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.(Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras ilegal yang beroperasi dengan modus warung sembako di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Dalam operasi yang dilakukan Unit 2 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba, seorang pria berinisial AA (29) diamankan bersama ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kios berwarna hijau yang berlokasi di Jalan Joe, RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan keras secara bebas di sebuah kios yang tampak seperti warung sembako biasa.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan secara intensif di lokasi.

    Setelah memastikan adanya dugaan aktivitas ilegal, petugas melakukan penggerebekan yang turut disaksikan oleh unsur keamanan setempat.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang termasuk dalam kategori daftar G dan seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.

    Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 miligram, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat ilegal.

    Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menetapkan AA sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

    "Kami dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa obat-obatan daftar G, antara lain Eximer, Tramadol, dan Alprazolam dengan jumlah keseluruhan sekitar 1.442 butir.

    Selain itu diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp450.000 dan telepon genggam yang digunakan pelaku.

    Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Denny.

    Menurut polisi, peredaran obat keras secara ilegal masih menjadi salah satu perhatian utama karena berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja maupun masyarakat umum.

    Penggunaan obat-obatan tersebut tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan hingga memicu tindak kriminal lainnya.

    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi juga masih mendalami asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

    Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungan sekitar guna mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan obat berbahaya.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini