• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus SMS Blast Phising Berkedok E-Tilang, 4 Tersangka Segera Disidang

    07/05/26, 21:50 WIB Last Updated 2026-05-07T14:51:01Z

    Foto: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus kejahatan siber berupa SMS Blast phising yang menggunakan modus menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut institusi kejaksaan.



    JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus kejahatan siber berupa SMS Blast phising yang menggunakan modus menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut institusi kejaksaan.


    Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

    ‎Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena modus yang digunakan dinilai sangat meresahkan masyarakat.

    Pelaku memanfaatkan tampilan situs palsu yang dibuat menyerupai laman resmi pemerintah untuk menipu korban dan mencuri data pribadi, termasuk informasi kartu kredit.

    ‎Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

    ‎Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

    ‎“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

    ‎Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga memiliki peran dalam praktik penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai situs resmi e-tilang.

    ‎Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan pesan singkat massal kepada masyarakat dengan mencantumkan tautan yang tampak meyakinkan dan menyerupai domain resmi milik pemerintah maupun aparat penegak hukum.

    Korban yang tidak curiga kemudian diarahkan untuk memasukkan data pribadi dan data perbankan pada situs palsu tersebut.

    ‎Pengungkapan kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025.

    Aduan tersebut berkaitan dengan maraknya tautan palsu yang mencatut institusi kejaksaan dan digunakan dalam aksi penipuan digital.

    ‎Dalam laporan awal, penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan palsu yang mengatasnamakan kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada calon korban.

    Seiring pendalaman penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan serupa dari Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS yang berisi tautan phising berkedok e-tilang elektronik.

    ‎Karena tampilan situs dibuat sangat mirip dengan laman resmi, korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang diarahkan ke situs palsu.

    Korban kemudian memasukkan data kartu kredit yang selanjutnya disalahgunakan oleh pelaku.

    ‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta setelah kartu kreditnya digunakan secara ilegal oleh pelaku.

    ‎Dari hasil pengembangan kasus, penyidik kembali menemukan 124 tautan phising lain yang diduga digunakan dalam jaringan kejahatan tersebut.

    Selain itu, ditemukan pula sejumlah nomor telepon yang dipakai untuk mendukung penyebaran SMS penipuan secara masif.

    ‎Dalam proses pengungkapan, aparat turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional kejahatan siber itu.

    Barang bukti tersebut antara lain perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga sejumlah rekening bank yang diduga menjadi sarana transaksi para pelaku.

    ‎Keberadaan sim box dalam jumlah besar menunjukkan bahwa pelaku diduga menjalankan operasi penipuan secara terorganisir dan sistematis.

    Teknologi tersebut memungkinkan pelaku mengirim ribuan SMS secara otomatis dalam waktu singkat ke banyak nomor telepon sekaligus.

    ‎Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang menyasar masyarakat melalui modus digital, termasuk phising, pencurian data pribadi, hingga penipuan berbasis tautan palsu.

    ‎Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat yang mencantumkan tautan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun layanan publik.

    Masyarakat diminta tidak sembarangan mengklik tautan dan tidak memasukkan data pribadi ataupun data perbankan pada situs yang belum dipastikan keasliannya.

    Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap keempat tersangka kini memasuki tahap persidangan di pengadilan.

    Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini