• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus SMS Blast Phising Berkedok E-Tilang, 4 Tersangka Segera Disidang

    07/05/26, 21:50 WIB Last Updated 2026-05-07T14:51:01Z

    Foto: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus kejahatan siber berupa SMS Blast phising yang menggunakan modus menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut institusi kejaksaan.



    JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus kejahatan siber berupa SMS Blast phising yang menggunakan modus menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut institusi kejaksaan.

    ‎
    ‎Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
    ‎
    ‎Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena modus yang digunakan dinilai sangat meresahkan masyarakat.
    ‎
    ‎Pelaku memanfaatkan tampilan situs palsu yang dibuat menyerupai laman resmi pemerintah untuk menipu korban dan mencuri data pribadi, termasuk informasi kartu kredit.
    ‎
    ‎Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
    ‎
    ‎Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
    ‎
    ‎“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
    ‎
    ‎Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga memiliki peran dalam praktik penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai situs resmi e-tilang.
    ‎
    ‎Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan pesan singkat massal kepada masyarakat dengan mencantumkan tautan yang tampak meyakinkan dan menyerupai domain resmi milik pemerintah maupun aparat penegak hukum.
    ‎
    ‎Korban yang tidak curiga kemudian diarahkan untuk memasukkan data pribadi dan data perbankan pada situs palsu tersebut.
    ‎
    ‎Pengungkapan kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025.
    ‎
    ‎Aduan tersebut berkaitan dengan maraknya tautan palsu yang mencatut institusi kejaksaan dan digunakan dalam aksi penipuan digital.
    ‎
    ‎Dalam laporan awal, penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan palsu yang mengatasnamakan kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada calon korban.
    ‎
    ‎Seiring pendalaman penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan serupa dari Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS yang berisi tautan phising berkedok e-tilang elektronik.
    ‎
    ‎Karena tampilan situs dibuat sangat mirip dengan laman resmi, korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang diarahkan ke situs palsu.
    ‎
    ‎Korban kemudian memasukkan data kartu kredit yang selanjutnya disalahgunakan oleh pelaku.
    ‎
    ‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta setelah kartu kreditnya digunakan secara ilegal oleh pelaku.
    ‎
    ‎Dari hasil pengembangan kasus, penyidik kembali menemukan 124 tautan phising lain yang diduga digunakan dalam jaringan kejahatan tersebut.
    ‎
    ‎Selain itu, ditemukan pula sejumlah nomor telepon yang dipakai untuk mendukung penyebaran SMS penipuan secara masif.
    ‎
    ‎Dalam proses pengungkapan, aparat turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional kejahatan siber itu.
    ‎
    ‎Barang bukti tersebut antara lain perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga sejumlah rekening bank yang diduga menjadi sarana transaksi para pelaku.
    ‎
    ‎Keberadaan sim box dalam jumlah besar menunjukkan bahwa pelaku diduga menjalankan operasi penipuan secara terorganisir dan sistematis.
    ‎
    ‎Teknologi tersebut memungkinkan pelaku mengirim ribuan SMS secara otomatis dalam waktu singkat ke banyak nomor telepon sekaligus.
    ‎
    ‎Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang menyasar masyarakat melalui modus digital, termasuk phising, pencurian data pribadi, hingga penipuan berbasis tautan palsu.
    ‎
    ‎Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat yang mencantumkan tautan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun layanan publik.
    ‎
    ‎Masyarakat diminta tidak sembarangan mengklik tautan dan tidak memasukkan data pribadi ataupun data perbankan pada situs yang belum dipastikan keasliannya.
    ‎
    ‎Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap keempat tersangka kini memasuki tahap persidangan di pengadilan.
    ‎
    ‎Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini