• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Dugaan Pelanggaran Cukai di Jateng, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp570 Miliar

    21/05/26, 23:05 WIB Last Updated 2026-05-21T16:05:39Z


    Foto: Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.(Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.COM // Jakarta — Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menangani perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat telah menangkap satu orang tersangka berinisial AR.

    Dari hasil penanganan awal, aparat memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp570 miliar.

    Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang sesuai hasil proses penyidikan lanjutan.

    Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor cukai.

    Menurutnya, keterlibatan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dilakukan dalam bentuk bantuan penyidikan terhadap PPNS Ditjen Bea dan Cukai, mulai dari proses pendampingan penyidikan hingga pelaksanaan tindakan hukum terhadap tersangka.

    “Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka.

    Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur,” ujar Brigjen Pol Edy, Kamis (21/5/2026).

    Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Setelah alat bukti dinilai mencukupi, PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kemudian meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Penangkapan terhadap tersangka AR dilakukan di wilayah Semarang dengan melibatkan unsur penyidik gabungan.

    Dalam proses itu, penasihat hukum tersangka turut hadir menyaksikan jalannya tindakan hukum guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

    “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan Cukai.

    Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur,” jelas Brigjen Edy.

    Usai menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan, tersangka selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.

    Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur.

    Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun memperkuat pembuktian terkait dugaan pelanggaran cukai yang terjadi.

    Brigjen Edy menegaskan, sinergi antara Polri dan PPNS menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya terhadap tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    “Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum.

    Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini