• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Jual Tramadol hingga Eximer dari Toko Ikan, Pria 22 Tahun Diciduk Polisi di Jakarta Pusat

    17/04/26, 11:29 WIB Last Updated 2026-04-17T04:30:20Z

    Foto: Mengungkap dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang yang berkamuflase sebagai toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).(Dok-Istimewa)



    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 kembali membuahkan hasil.

    Kali ini, jajaran Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang yang berkamuflase sebagai toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

    Laporan awal diterima oleh operator layanan 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB.

    Informasi tersebut segera diteruskan ke Polsek Metro Gambir untuk ditindaklanjuti.

    Menanggapi laporan tersebut, tim Reserse Kriminal yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho bersama dua personel langsung bergerak ke lokasi guna melakukan pengecekan.

    Dari hasil penindakan di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan seorang pria berinisial JH (22).

    Ia diduga menjual obat keras golongan daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang sebagai kedok.

    Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 592 butir obat-obatan yang diduga ilegal, terdiri dari beberapa jenis seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    “Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini menjadi bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan aktif melapor, kepolisian dapat segera hadir memberikan solusi,” ujar Kombes Reynold.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana melalui layanan darurat 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

    ‎Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

    Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.

    Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini