• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Diduga Ada Upaya Pembungkaman, Pemberitaan Galian C di Sindangsono Ditekan untuk Dihapus.

    17/04/26, 12:46 WIB Last Updated 2026-04-17T05:46:39Z

    Kabupaten Tangerang – Pemberitaan terkait dugaan aktivitas galian C di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kini berkembang tidak hanya pada aspek dugaan pelanggaran lingkungan, tetapi juga memunculkan indikasi adanya tekanan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers, Jumat (17/04/2026).

    Informasi yang beredar sebelumnya dipublikasikan oleh sejumlah media online, di antaranya kabarpublik.net dan bidikrealita.com, berdasarkan hasil penelusuran lapangan. Data yang digunakan mencakup keterangan warga, dokumentasi foto dan video, serta hasil pengamatan langsung di lokasi.

    Sumber informasi, seorang warga setempat berinisial MA, menyampaikan adanya aktivitas yang diduga sebagai galian C. Namun demikian, setelah pemberitaan dipublikasikan, yang bersangkutan mengaku mengalami tekanan dari pihak tertentu.

    Dalam keterangan yang diterima, disebutkan adanya dugaan ancaman verbal yang mengarah pada permintaan penghapusan berita. Selain itu, seorang pihak lain berinisial "MT" dilaporkan sempat mendatangi kediaman narasumber.

    Pada hari Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, juga terjadi pertemuan antara sejumlah awak media dengan seorang anggota kepolisian yang disebut berinisial " S", yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Pasar Kemis.

    Pertemuan yang berlangsung di kawasan Danau Sindangjaya (Danau Ranca) tersebut dihadiri beberapa jurnalis, termasuk dari media jaguarnews77.com. Dalam forum tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat ketika yang bersangkutan meminta agar tidak dilakukan perekaman dan meminta wartawan untuk menyimpan perangkat telepon genggam.

    Sebagian wartawan menyatakan keberatan, dengan alasan kegiatan berlangsung di ruang terbuka dan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik.

    Dalam kesempatan tersebut, "S" menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sorotan merupakan miliknya. Ia juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang telah dipublikasikan, serta meminta agar berita tersebut diturunkan (take down).

    Menanggapi hal tersebut, pihak media menyampaikan bahwa mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pemberitaan adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU PERS.

    Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial (IMPAS), , menilai bahwa pemberitaan yang telah dipublikasikan merupakan produk jurnalistik yang sah.

    “Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, didukung sumber yang jelas, keterangan masyarakat, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti adanya indikasi intervensi terhadap independensi pers apabila permintaan penghapusan dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum.

    “Ini patut diduga sebagai bentuk intervensi dan pengabaian terhadap mekanisme hukum dalam sengketa pemberitaan,” tambahnya.

    Secara hukum, Pasal 4 ayat (2) dan (3) dalam UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Selain itu, Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

    Pihak redaksi media yang memberitakan peristiwa ini menyatakan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan keterbukaan. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Kapolres Tangerang, , menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

    “Terima kasih atas informasinya. Terkait hal tersebut akan kami tindak lanjuti dan lakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mohon dukungan dan kerja samanya,” ujarnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya terkait dugaan aktivitas galian C, tetapi juga menyangkut prinsip kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.

    Jika benar terdapat tekanan terhadap media, hal ini dinilai dapat berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

    (Red).


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini