Melalui keterangan resminya, kuasa hukum terdakwa, Erdi Surbakti, SH, menyatakan bahwa perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN.JKT.Sel yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga dibangun di atas dua alat bukti surat yang keabsahannya dipersoalkan.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pihak pembela menilai terdapat indikasi kuat terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat, akibat penggunaan dokumen yang diduga tidak sah sejak tahap penyidikan hingga putusan kasasi.
Dua Dokumen yang Dipersoalkan
Kuasa hukum menjelaskan, dua dokumen yang menjadi dasar laporan dan proses hukum terhadap Ike Kusumawati adalah:Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh, yang menyebut adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar.
Slip setoran tanggal 6 April 2020 yang mencantumkan keterangan “uang titipan 2 bulan” dalam transfer dana sebesar Rp2 miliar dari rekening Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara ke rekening atas nama Ike Kusumawati di Bank BTN.
Menurut kuasa hukum, dalam persidangan pada 14 April 2025, Raden Nuh disebut telah membantah isi surat pernyataan tersebut di bawah sumpah di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta pengunjung sidang.
Bantahan itu dinilai memperkuat dugaan bahwa surat tertanggal 5 April 2020 tersebut tidak benar atau setidaknya prematur, mengingat peristiwa transfer dana berdasarkan slip RTGS baru terjadi sehari setelahnya, yakni 6 April 2020.
Selain itu, pembela menyebut adanya rekaman suara antara Raden Nuh dan Syafrida Binti Sofyan Saleh yang menyatakan bahwa Edy Syahputra tidak memiliki hak atas dana dimaksud.
Dalam rekaman tersebut juga disebutkan adanya tekanan terhadap Ike Kusumawati agar menyerahkan sebagian dana dengan alasan kebutuhan “uang lebaran”.
Namun demikian, kuasa hukum mengakui bahwa keabsahan dan kekuatan pembuktian rekaman tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai.
Perbedaan Nomor Rekening dan Klarifikasi Bank
Kuasa hukum turut menyoroti perbedaan nomor rekening tujuan transfer.
Dalam dakwaan disebut rekening nomor 0000101502257813 atas nama Ike Kusumawati di Bank BTN.
Namun, menurut pembela, berdasarkan dokumen Jaksa Penuntut Umum, rekening tersebut tidak terdaftar.
Rekening yang sah atas nama Ike Kusumawati di Bank BTN disebut bernomor 0001601502257813.
Lebih lanjut, dalam surat jawaban tertulis Bank BTN bernomor 70/S/JKK-1/FTU-CS/II/2026 disebutkan tidak terdapat keterangan (remark) “uang titipan 2 bulan” sebagaimana tercantum dalam slip setoran. Hal serupa juga disebut tidak tercatat dalam rekening koran pelapor di BCA Cabang Bidakara.
Menurut kuasa hukum, kondisi ini bertentangan dengan prinsip pencatatan transfer dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mewajibkan setiap informasi transfer dari rekening pengirim untuk tercatat dan diteruskan dalam sistem penerima secara utuh.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Atas dugaan penggunaan surat palsu tersebut, pihak Ike Kusumawati telah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.
Kuasa hukum meminta agar proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan alat bukti dilakukan secara transparan dan independen guna memastikan apakah benar terjadi manipulasi dalam proses penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan permohonan kepada Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti tersebut.
Mereka menegaskan, apabila terbukti terdapat penggunaan surat palsu dalam proses hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Prinsip Due Process dan Praduga Tak Bersalah
Secara prinsip, penggunaan atau pembuatan alat bukti palsu dalam proses peradilan merupakan pelanggaran serius terhadap asas due process of law.
Praktik tersebut, jika terbukti, tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor Edy Syahputra maupun dari aparat penegak hukum terkait substansi bantahan tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat pada seluruh pihak sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara Ike Kusumawati kini tidak hanya menyangkut sengketa dana, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas mengenai integritas alat bukti dalam proses peradilan pidana.
Dua surat yang dipersoalkan menjadi titik krusial yang akan menentukan apakah benar telah terjadi kekeliruan serius dalam proses hukum.
Publik kini menanti hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa peradilan tetap berdiri di atas prinsip kebenaran dan keadilan—bukan di atas rekayasa atau manipulasi bukti.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Jakarta
› Peristiwa
Nomor Rekening Tak Sinkron, Keabsahan Bukti dalam Kasus Ike Kusumawati Dipersoalkan
Nomor Rekening Tak Sinkron, Keabsahan Bukti dalam Kasus Ike Kusumawati Dipersoalkan
BERITA NUSANTARA and 4 more
19/02/26, 22:02 WIB
Last Updated
2026-02-19T15:02:22Z
Foto: Penasehat Hukum, Erdi Surbakti, S.H.,M.H. (Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Dugaan penggunaan dan rekayasa alat bukti dalam perkara pidana atas nama Ike Kusumawati kembali mencuat ke ruang publik.
Komentar