JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Fasilitas tersebut disebut berasal dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran awal melalui sumber terbuka sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka) dulu, dari media dulu,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Setyo, penelusuran awal diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan fasilitas tersebut memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK akan menilai apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatan.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.
Ia menegaskan, KPK tidak dapat serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa proses verifikasi dan kajian yang komprehensif.
“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu untuk kemudian ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Setyo.
Kemenag: Sudah Dilaporkan ke KPK
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan pihaknya telah menempuh mekanisme pelaporan kepada KPK melalui sistem pelaporan yang berlaku.
“Kita laporkan ke KPK melalui sistem,” ujar Thobib saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Saat ditanya apakah Menteri Agama akan hadir langsung ke KPK untuk memberikan klarifikasi, Thobib menjawab singkat, “Lihat nanti ya.”
Menanggapi pernyataan tersebut, Setyo menyampaikan harapannya agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujarnya.
Kronologi Mencuatnya Isu
Isu ini bermula dari beredarnya informasi di platform media sosial X pada 16 Februari 2026 mengenai kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi.
Kunjungan tersebut dilakukan pada 15 Februari 2026 ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Dalam keterangan resmi di laman Kementerian Agama tertanggal 16 Februari 2026, Thobib menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang yang dipinjamkan untuk menunjang efisiensi waktu di tengah padatnya agenda Menteri Agama.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib.
Aspek Hukum Gratifikasi
Secara hukum, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu tertentu untuk dinilai status hukumnya.
KPK memiliki kewenangan menentukan apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi yang harus diserahkan kepada negara atau dinyatakan sah sebagai fasilitas yang tidak melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari Menteri Agama Nasaruddin Umar maupun Oesman Sapta Odang terkait polemik tersebut.
Proses klarifikasi dan kajian awal oleh KPK masih berlangsung.
Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil telaah awal KPK serta kelengkapan dokumen pelaporan yang telah disampaikan pihak Kementerian Agama.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Jakarta
› Peristiwa
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Agama, Kemenag Klaim Sudah Lapor
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Agama, Kemenag Klaim Sudah Lapor
BERITA NUSANTARA and 4 more
19/02/26, 18:00 WIB
Last Updated
2026-02-19T11:00:54Z
Foto: Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Dok-Istimewa)
Komentar