Surat bernomor 002/01/2026/JKT tertanggal 8 Januari 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) DKI Jakarta Jaguarnews77, Muhamad Alviyan, dan dikirimkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, objektif, serta berimbang.
Berlandaskan Undang-Undang dan Prinsip Keterbukaan Publik
Dalam suratnya, Jaguarnews77 menegaskan bahwa langkah konfirmasi dan klarifikasi ini dilakukan dengan mengacu pada berbagai dasar hukum, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang dan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
• Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Jaguarnews77 menilai bahwa pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sepuluh Poin Klarifikasi yang Dimintakan Penjelasan
Dalam surat tersebut, Jaguarnews77 merinci 10 poin pertanyaan klarifikasi, yang mencakup sejumlah kegiatan belanja dan pemeliharaan yang didanai dari BOS dan BOP TA 2025, antara lain:
1. Pemeliharaan 16 unit komputer/notebook dengan anggaran lebih dari Rp13 juta, yang diminta penjelasan terkait komponen kerusakan dan jenis perawatan yang dilakukan.
2. Pembelian delapan kursi diklat/seminar dengan total anggaran Rp22,6 juta, berikut spesifikasi teknis dan urgensi pengadaan.
3. Pengadaan 32 unit kursi siswa dengan nilai lebih dari Rp20 juta, diminta klarifikasi kesesuaian barang dengan spesifikasi.
4. Pengecatan railing tangga sekolah dengan total anggaran Rp5,16 juta, disertai permintaan dokumentasi foto sebelum dan sesudah kegiatan.
5. Pengecatan dinding dan pagar sekolah senilai Rp2,39 juta, yang juga dimintakan bukti pelaksanaan pekerjaan.
6. Pemeliharaan lima unit printer, meski sekolah hampir setiap tahun melakukan belanja modal printer baru.
7. Penyewaan mesin fotokopi senilai Rp12,6 juta, yang dinilai perlu penjelasan mengingat adanya anggaran fotokopi tersendiri.
8. Pembelian 24 ember plastik, diminta penjelasan merek dan harga guna menghindari dugaan mark-up.
9. Pengadaan satu set alat musik marawis senilai lebih dari Rp6 juta, yang dinilai lebih tinggi dari harga pasaran.
10. Pengecatan lapangan sekolah, diminta klarifikasi apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan.
Jaguarnews77 juga menyoroti adanya dugaan pemborosan anggaran, terutama pada belanja yang dinilai kurang mendesak, sementara kondisi fisik bangunan sekolah disebut masih membutuhkan perhatian serius.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski demikian, Jaguarnews77 secara tegas menyatakan bahwa seluruh pertanyaan tersebut diajukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence). Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, serta bukti pendukung agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat proporsional, objektif, dan berimbang.
“Kami berharap pihak SDN Papanggo 03 dapat meluangkan waktu untuk memberikan penjelasan secara terbuka demi terciptanya pemberitaan yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat pengawasan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Komitmen Pers dalam Pengawasan Dana Publik
Jaguarnews77 menegaskan komitmennya sebagai media nasional untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan masa depan peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Papanggo 03 Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi. Jaguarnews77 menyatakan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan