JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Perwakilan CV New Cahaya Ujung (CV NCU) bersama kuasa hukumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI.
Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan Bank Muamalat Indonesia, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.
Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa kliennya merupakan perusahaan yang berdomisili di Kendari dan tercatat sebagai debitur Bank Muamalat sejak 2010–2011.
Namun, permasalahan dalam hubungan kredit tersebut, menurutnya, berlarut-larut selama lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.
“Klien kami dipanggil Komisi XI DPR RI untuk menyampaikan keterangan terkait persoalan dengan Bank Muamalat. Intinya, terdapat dugaan penggelapan dana serta penguasaan sertifikat dan dokumen jaminan yang dipermasalahkan sejak awal hubungan kredit pada 2010–2011,” ujar Deolipa kepada awak media usai RDP.
Dalam forum tersebut, lanjut Deolipa, pihaknya memaparkan kronologi hubungan debitur–kreditur, termasuk dugaan tindakan yang dinilai merugikan CV NCU. Keterangan serupa juga disampaikan langsung oleh jajaran direksi CV NCU yang masih aktif.
Sementara itu, Direktur Aset dan Operasional CV NCU, Pricelliyah Lilian, S.H., mengungkapkan bahwa persoalan bermula ketika perusahaannya menjadi debitur Bank Muamalat. Ia menduga terjadi penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
“Kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Kami memiliki sejumlah bukti, termasuk dugaan RTGS palsu, penguasaan jaminan, serta dokumen pendukung lainnya,” kata Pricelliyah.
Ia menjelaskan, sebelum menjadi debitur, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan batu kapur (limestone) dengan modal sendiri serta menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar.
Bank Muamalat, menurutnya, kemudian menawarkan skema pembiayaan dengan berbagai janji keuntungan yang akhirnya disetujui oleh pihak CV NCU.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, keluarga besar CV NCU mengklaim mengalami dugaan kerugian material hingga sekitar Rp839 miliar sejak 2011 hingga 2025. Dugaan tersebut meliputi penipuan transaksi, transfer dana ilegal, penguasaan aset perusahaan, serta penguasaan sertifikat hak milik (SHM) dan BPKB yang diklaim dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
CV NCU juga menyatakan telah menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penyampaian laporan ke sejumlah lembaga negara. Namun hingga kini, mereka menilai belum memperoleh kepastian hukum.
“Kami hampir setiap bulan mendatangi kantor pusat Bank Muamalat untuk meminta penjelasan, tetapi tidak pernah diberikan kesempatan bertemu dengan manajemen. Bahkan, kami mengaku pernah mengalami perlakuan yang tidak pantas dan memiliki bukti video terkait hal tersebut,” ungkap Pricelliyah.
Dalam RDP tersebut, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memanggil OJK dan Bank Muamalat Indonesia untuk melakukan pertemuan terbuka atau adu data guna mengklarifikasi seluruh dugaan yang disampaikan.
Mereka juga mendesak OJK menjalankan fungsi pengawasan serta mempertimbangkan penegakan hukum dan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia yang berlaku.
Pricelliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas terselenggaranya RDP tersebut. Ia berharap DPR RI dapat mendorong penyelesaian perkara secara adil, transparan, dan objektif.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap negara hadir untuk melindungi nasabah, dan seluruh persoalan ini dibuka secara terang melalui mekanisme resmi,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Muamalat Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh CV NCU dalam RDP Komisi XI DPR RI.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan