• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Upaya Klarifikasi Berujung Dugaan Pemukulan, Wartawan Dirawat di RS Sibolga

    30/01/26, 21:07 WIB Last Updated 2026-01-30T14:07:40Z

    Foto: Wartawan wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah berujung pada dugaan kekerasan fisik.(Dok-Istimewa)


    JAGUARNEWS77.com // Tapanuli Tengah — Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media online wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah berujung pada dugaan kekerasan fisik.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
    ‎Marhamadan datang ke lokasi bersama seorang narasumber bernama Erik dengan maksud meminta klarifikasi langsung terkait informasi yang sebelumnya ramai diberitakan.

    Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah diduga merupakan rumah pribadi yang disewa, bukan rumah dinas resmi. Sementara itu, rumah dinas bupati diketahui berada di Kota Sibolga, bersebelahan dengan Kantor Wali Kota Sibolga.

    Menurut penuturan Marhamadan, kedatangannya semata-mata bertujuan menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan akurasi dan keberimbangan pemberitaan.

    Namun, setibanya di depan lokasi, ia mengaku langsung dihadang oleh sejumlah orang sebelum sempat menyampaikan maksud kedatangannya.

    “Saya datang untuk klarifikasi agar pemberitaan berimbang. Tapi belum sempat bicara, kami langsung mendapat pemukulan,” ujar Marhamadan.

    Akibat insiden tersebut, Marhamadan dan narasumbernya dilaporkan mengalami luka memar serta benturan, dan saat ini menjalani perawatan medis di RS FL Tobing, Kota Sibolga.

    Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026), menyampaikan bahwa pascakejadian korban sempat mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan kepolisian sebagai bentuk perlindungan hukum.

    Namun, berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, upaya pelaporan tersebut disebut tidak membuahkan hasil. Korban mengaku dicegah dan digiring keluar dari area Polres sebelum laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian.

    Rudolf menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa ini berpotensi dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis, sebagaimana ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan hak konstitusional warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi wartapembaruan.co.id menyatakan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Tengah, Polres Tapanuli Tengah, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi resmi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini