• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkotika di Balik Kasus AKBP Didik, Bukan Sekadar Sidang Etik

    19/02/26, 15:42 WIB Last Updated 2026-02-19T08:42:35Z

    Foto: Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Dok-Istimewa)


    ‎Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkotika di Balik Kasus AKBP Didik, Bukan Sekadar Sidang Etik

    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak hanya berfokus pada proses sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

    Ia menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap asal-usul serta jejaring peredaran narkotika yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

    Sidang etik terhadap Didik digelar Kamis (19/2/2026) di Gedung TNCC Markas Besar Polri, Jakarta, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Perwira menengah itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.

    Ditemui di lokasi sidang, Anam menegaskan bahwa pengungkapan jaringan distribusi narkoba merupakan kunci utama dalam pemberantasan kejahatan narkotika.

    Menurutnya, proses etik memang penting untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, namun aspek pidana serta pengembangan perkara ke arah jejaring yang lebih luas tidak boleh diabaikan.

    “Ngomong soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja. Kalau di sini tidak maksimal, nanti di Bareskrim yang harus maksimal,” ujar Anam.

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada tanggung jawab individual.

    ‎Ia menilai, setiap keterangan, relasi, serta fakta yang terungkap dalam persidangan etik harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika yang lebih besar.

    “Yang paling penting dalam konteks narkoba adalah jejaringnya. Karena melawan narkoba itu melawan jejaring,” tegasnya.

    Barang Bukti dan Jerat Hukum
    ‎Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan sebuah koper berisi narkotika di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

    Dari temuan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni:
    ‎Sabu seberat 16,3 gram
    ‎Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
    ‎Alprazolam 19 butir
    ‎Happy Five 2 butir
    ‎Ketamin 5 gram
    ‎Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Ancaman pidana dalam perkara ini dinilai berat, mengingat jenis dan variasi barang bukti yang ditemukan.

    Selain sabu dan ekstasi, keberadaan psikotropika seperti alprazolam dan Happy Five serta ketamin menunjukkan kompleksitas perkara yang berpotensi melibatkan rantai pasok berbeda.

    Ujian Integritas Institusi
    ‎Anam menilai, kasus yang melibatkan perwira menengah Polri ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum.

    Apalagi, pemberantasan narkoba selama ini kerap diklaim sebagai program prioritas nasional yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

    Menurutnya, publik menaruh ekspektasi tinggi agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu, transparan, dan profesional.

    Ia mengingatkan bahwa perangkat hukum untuk menindak pelaku sudah tersedia, tinggal bagaimana komitmen institusi dalam menegakkannya.

    “Perangkat hukumnya sudah ada. Tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba,” ujarnya.

    Anam juga berharap proses etik berjalan terbuka dan profesional, sementara proses pidana dilakukan secara independen dan menyeluruh oleh penyidik yang berwenang.

    Pengungkapan jejaring, lanjutnya, bukan hanya penting untuk menuntaskan kasus individu, tetapi juga untuk memutus mata rantai distribusi narkotika yang merusak masyarakat.

    Hingga berita ini diturunkan, sidang etik masih berlangsung.

    Sementara itu, penanganan pidana terhadap tersangka berada dalam kewenangan penyidik untuk memastikan seluruh aspek perkara—termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain—dapat diungkap secara terang, objektif, dan berimbang.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini