• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkotika di Balik Kasus AKBP Didik, Bukan Sekadar Sidang Etik

    19/02/26, 15:42 WIB Last Updated 2026-02-19T08:42:35Z

    Foto: Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Dok-Istimewa)


    ‎Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkotika di Balik Kasus AKBP Didik, Bukan Sekadar Sidang Etik
    ‎
    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak hanya berfokus pada proses sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
    ‎
    Ia menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap asal-usul serta jejaring peredaran narkotika yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
    ‎
    Sidang etik terhadap Didik digelar Kamis (19/2/2026) di Gedung TNCC Markas Besar Polri, Jakarta, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
    ‎
    Perwira menengah itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.
    ‎
    Ditemui di lokasi sidang, Anam menegaskan bahwa pengungkapan jaringan distribusi narkoba merupakan kunci utama dalam pemberantasan kejahatan narkotika.
    ‎
    Menurutnya, proses etik memang penting untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, namun aspek pidana serta pengembangan perkara ke arah jejaring yang lebih luas tidak boleh diabaikan.
    ‎
    “Ngomong soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja. Kalau di sini tidak maksimal, nanti di Bareskrim yang harus maksimal,” ujar Anam.
    ‎
    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada tanggung jawab individual.
    ‎
    ‎Ia menilai, setiap keterangan, relasi, serta fakta yang terungkap dalam persidangan etik harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika yang lebih besar.
    ‎
    “Yang paling penting dalam konteks narkoba adalah jejaringnya. Karena melawan narkoba itu melawan jejaring,” tegasnya.
    ‎
    Barang Bukti dan Jerat Hukum
    ‎Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan sebuah koper berisi narkotika di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
    ‎
    Dari temuan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni:
    ‎Sabu seberat 16,3 gram
    ‎Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
    ‎Alprazolam 19 butir
    ‎Happy Five 2 butir
    ‎Ketamin 5 gram
    ‎Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    ‎
    Ancaman pidana dalam perkara ini dinilai berat, mengingat jenis dan variasi barang bukti yang ditemukan.
    ‎
    Selain sabu dan ekstasi, keberadaan psikotropika seperti alprazolam dan Happy Five serta ketamin menunjukkan kompleksitas perkara yang berpotensi melibatkan rantai pasok berbeda.
    ‎
    Ujian Integritas Institusi
    ‎Anam menilai, kasus yang melibatkan perwira menengah Polri ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum.
    ‎
    Apalagi, pemberantasan narkoba selama ini kerap diklaim sebagai program prioritas nasional yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
    ‎
    Menurutnya, publik menaruh ekspektasi tinggi agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu, transparan, dan profesional.
    ‎
    Ia mengingatkan bahwa perangkat hukum untuk menindak pelaku sudah tersedia, tinggal bagaimana komitmen institusi dalam menegakkannya.
    ‎
    “Perangkat hukumnya sudah ada. Tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba,” ujarnya.
    ‎
    Anam juga berharap proses etik berjalan terbuka dan profesional, sementara proses pidana dilakukan secara independen dan menyeluruh oleh penyidik yang berwenang.
    ‎
    Pengungkapan jejaring, lanjutnya, bukan hanya penting untuk menuntaskan kasus individu, tetapi juga untuk memutus mata rantai distribusi narkotika yang merusak masyarakat.
    ‎
    Hingga berita ini diturunkan, sidang etik masih berlangsung.
    ‎
    Sementara itu, penanganan pidana terhadap tersangka berada dalam kewenangan penyidik untuk memastikan seluruh aspek perkara—termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain—dapat diungkap secara terang, objektif, dan berimbang.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini