![]() |
| Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026) |
JN77.COM - Serang // Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Dua tersangka yang diserahkan adalah YU (Plh. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri/ABM) dan AAW (Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara/KAN).
Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menyebut bahwa P
perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada transaksi jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20.400.000.000,- antara PT ABM dengan PT KAN pada tahun 2025.
Menurut keterangannya, perjanjian tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2025 dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN. SKBDN tersebut kemudian didiskontokan ke Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025 oleh tersangka AAW, namun hingga saat ini barang yang dibeli belum diterima oleh PT ABM.
“Kerugian keuangan negara (Daerah Provinsi Banten) yang dialami PT ABM mencapai Rp20.487.194.100,- berdasarkan laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS,” ujar Jonathan lewat rillis yang diterima, Kamis (12/2/2026)
Menurut Jonathan, penyidikan terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap melalui Surat P-21 Nomor B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 dan Nomor B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2026. Penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 KUHAP.
Dikatakan Jonathan, kedua tersangka juga dikenakan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung mulai hari ini. Mereka diduga melanggar beberapa pasal, yaitu:
– Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ATAU
– Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ATAU
– Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pewarta: Bardha Khaswandha
Editor: Bardha Khaswandha


