JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan hasil klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelayanan kurang optimal oleh penyidik di Polres Metro Tangerang Kota.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diajukan oleh Erdi Karo-Karo, S.H., M.H.
Hal itu tertuang dalam Surat Kompolnas Nomor: B-109/DT.01.06/I/2026 yang diterbitkan pada Januari 2026, bersifat biasa, perihal Hasil Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan tertanggal 29 Oktober 2025 mengenai permohonan perlindungan hukum.
Landasan Regulasi
Dalam suratnya, Kompolnas merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar penanganan pengaduan, yakni:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
Peraturan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Kompolnas.
Kompolnas juga merujuk surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Metro Jaya tertanggal 28 November 2025 terkait permohonan klarifikasi, serta jawaban resmi Kapolda Metro Jaya yang diterima pada 7 Januari 2026.
Hasil Klarifikasi Internal
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Subbagdumasanwas Itwasda Polda Metro Jaya kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, diperoleh sejumlah poin:
Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2680.c/XII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 2 Desember 2025.
Penyidik telah memeriksa pelapor serta dua orang saksi.
Penyidik telah melayangkan satu kali undangan klarifikasi kepada pihak PT Tangerang Matra Real Estate.
Hambatan yang dihadapi adalah ketidakhadiran pihak perusahaan tanpa alasan yang patut dan jelas.
Rencana tindak lanjut adalah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada perusahaan tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Dengan demikian, secara administratif dan prosedural, penyidik dinyatakan telah melakukan langkah-langkah awal dalam proses penyelidikan.
Ruang Keberatan dan Mekanisme Lanjutan
Kompolnas menegaskan, apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan bukti atau fakta yang dimiliki pelapor, maka yang bersangkutan dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan internal Polri maupun dengan melaporkan kembali kepada Kompolnas.
Lembaga pengawas eksternal Polri itu juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat tidak ada tanggapan dari pelapor, maka hasil klarifikasi dianggap diterima dan pengaduan dinyatakan selesai.
Di sisi lain, ditegaskan bahwa surat hasil klarifikasi tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.
Dokumen itu semata-mata merupakan bagian dari pelayanan saran dan keluhan masyarakat di Kompolnas.
Perkara Substansi Masih Berjalan
Sebagai lembaga pengawas eksternal, Kompolnas memiliki mandat untuk menerima dan menindaklanjuti saran serta keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian.
Klarifikasi yang disampaikan menunjukkan adanya respons institusional dari Polda Metro Jaya terhadap aduan publik.
Namun demikian, substansi perkara dugaan penyerobotan tanah masih berada dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Tangerang Kota.
Proses lanjutan akan sangat bergantung pada kehadiran serta sikap kooperatif pihak-pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek krusial: pelayanan publik di institusi penegak hukum serta perkara pertanahan yang kerap memicu konflik berkepanjangan.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi aspek yang dinantikan oleh pelapor maupun masyarakat luas.
Kompolnas dalam suratnya juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memungut biaya apa pun dalam proses penanganan saran dan keluhan masyarakat.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Peristiwa
› Tangerang
Kompolnas Ungkap Hasil Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Aduan Dugaan Pelayanan Buruk di Polres Tangerang Kota
Kompolnas Ungkap Hasil Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Aduan Dugaan Pelayanan Buruk di Polres Tangerang Kota
BERITA NUSANTARA and 4 more
14/02/26, 05:09 WIB
Last Updated
2026-02-13T22:09:54Z
Foto: Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jl. Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta. (Dok-Istimewa)
Komentar