• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kompolnas Ungkap Hasil Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Aduan Dugaan Pelayanan Buruk di Polres Tangerang Kota

    14/02/26, 05:09 WIB Last Updated 2026-02-13T22:09:54Z


    Foto: Gedung ‎Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jl. Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta. (Dok-Istimewa)


    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan hasil klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelayanan kurang optimal oleh penyidik di Polres Metro Tangerang Kota.
    ‎
    Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diajukan oleh Erdi Karo-Karo, S.H., M.H.
    ‎Hal itu tertuang dalam Surat Kompolnas Nomor: B-109/DT.01.06/I/2026 yang diterbitkan pada Januari 2026, bersifat biasa, perihal Hasil Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM).
    ‎
    Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan tertanggal 29 Oktober 2025 mengenai permohonan perlindungan hukum.
    ‎
    Landasan Regulasi
    ‎Dalam suratnya, Kompolnas merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar penanganan pengaduan, yakni:
    ‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    ‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    ‎Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
    ‎Peraturan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Kompolnas.
    ‎
    Kompolnas juga merujuk surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Metro Jaya tertanggal 28 November 2025 terkait permohonan klarifikasi, serta jawaban resmi Kapolda Metro Jaya yang diterima pada 7 Januari 2026.
    ‎
    Hasil Klarifikasi Internal
    ‎Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Subbagdumasanwas Itwasda Polda Metro Jaya kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, diperoleh sejumlah poin:
    ‎Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2680.c/XII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 2 Desember 2025.
    ‎
    Penyidik telah memeriksa pelapor serta dua orang saksi.
    ‎
    Penyidik telah melayangkan satu kali undangan klarifikasi kepada pihak PT Tangerang Matra Real Estate.
    ‎
    Hambatan yang dihadapi adalah ketidakhadiran pihak perusahaan tanpa alasan yang patut dan jelas.
    ‎
    Rencana tindak lanjut adalah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada perusahaan tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi.
    ‎
    Dengan demikian, secara administratif dan prosedural, penyidik dinyatakan telah melakukan langkah-langkah awal dalam proses penyelidikan.
    ‎
    Ruang Keberatan dan Mekanisme Lanjutan
    ‎Kompolnas menegaskan, apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan bukti atau fakta yang dimiliki pelapor, maka yang bersangkutan dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
    ‎
    Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan internal Polri maupun dengan melaporkan kembali kepada Kompolnas.
    ‎
    Lembaga pengawas eksternal Polri itu juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat tidak ada tanggapan dari pelapor, maka hasil klarifikasi dianggap diterima dan pengaduan dinyatakan selesai.
    ‎
    Di sisi lain, ditegaskan bahwa surat hasil klarifikasi tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.
    ‎
    Dokumen itu semata-mata merupakan bagian dari pelayanan saran dan keluhan masyarakat di Kompolnas.
    ‎
    Perkara Substansi Masih Berjalan
    ‎Sebagai lembaga pengawas eksternal, Kompolnas memiliki mandat untuk menerima dan menindaklanjuti saran serta keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian.
    ‎
    Klarifikasi yang disampaikan menunjukkan adanya respons institusional dari Polda Metro Jaya terhadap aduan publik.
    ‎
    Namun demikian, substansi perkara dugaan penyerobotan tanah masih berada dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Tangerang Kota.
    ‎
    Proses lanjutan akan sangat bergantung pada kehadiran serta sikap kooperatif pihak-pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
    ‎
    Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek krusial: pelayanan publik di institusi penegak hukum serta perkara pertanahan yang kerap memicu konflik berkepanjangan.
    ‎
    Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi aspek yang dinantikan oleh pelapor maupun masyarakat luas.
    ‎
    Kompolnas dalam suratnya juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memungut biaya apa pun dalam proses penanganan saran dan keluhan masyarakat.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini