• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Dugaan Pemalsuan dan TPPU di BRI Unit Cililitan Disidik, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

    18/02/26, 23:16 WIB Last Updated 2026-02-18T16:17:07Z

    Foto:  ‎Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo sekaligus kuasa hukum Idris, Ir. H. Arse Pane. (Dok-Istimewa)


    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, terus bergulir dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
    ‎
    ‎Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepolisian, yang kemudian disampaikan kepada pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo sekaligus kuasa hukum Idris, Ir. H. Arse Pane, menyampaikan pernyataan sikapnya saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan di Jakarta, Rabu (18/2/2026) malam.
    ‎
    ‎Ia mengimbau agar pihak BRI Unit Cililitan Besar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
    ‎“Saya menghimbau khususnya kepada Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    ‎
    ‎Namun dalam proses ini, pihak-pihak yang terkait dengan saudara Idris agar dapat dihadirkan dan tidak mempersulit jalannya penyidikan,” ujar Arse Pane.
    ‎
    ‎Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, sejauh ini baru dua orang saksi dari pihak bank yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
    ‎
    ‎Ia menyebut bahwa pihaknya juga meminta agar pimpinan cabang yang lama dapat dihadirkan, mengingat pemeriksaan yang berlangsung disebut masih menghadirkan pejabat baru.
    ‎
    ‎Arse Pane menekankan bahwa setiap bentuk penghambatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berdampak hukum lebih lanjut.
    ‎
    ‎Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di tingkat manajemen BRI untuk memberi perhatian serius terhadap penanganan perkara di unit tersebut.
    ‎
    ‎“Silakan buktikan kebenaran secara terbuka. Sepanjang proses dilakukan sesuai hukum, semua pihak harus menghormati.
    ‎
    ‎Kami hanya meminta agar proses ini tidak dipersulit,” tegasnya.
    ‎Sebelumnya, Arse Pane menjelaskan bahwa terbitnya Sprindik dan SPDP merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana di Indonesia.
    ‎
    ‎Ia merujuk pada Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur definisi dan tahapan penyidikan.
    ‎
    ‎“SPDP adalah surat pemberitahuan dari penyidik kepada kepala kejaksaan bahwa suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    ‎
    ‎Namun perlu dipahami, ini belum berarti ada penetapan tersangka,” jelasnya dalam keterangan pers terdahulu pada 30 Desember 2025.
    ‎
    ‎Ia menegaskan bahwa esensi penyidikan adalah pengumpulan alat bukti guna membuat terang suatu peristiwa pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
    ‎
    ‎Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Idris melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025.
    ‎
    ‎Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9034/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2025 pukul 00.53 WIB.
    ‎
    ‎Dalam laporan itu, pelapor menyangkakan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    ‎
    ‎Arse Pane menyebutkan, laporan tersebut ditempuh setelah somasi resmi bernomor 008/SSK-LS/Pidana/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang dilayangkan kepada pihak bank tidak memperoleh tanggapan memadai.
    ‎
    ‎Dalam somasi tersebut, Idris mempersoalkan administrasi pinjaman yang berjalan sejak Januari 2019. Ia mengklaim tidak pernah menerima print-out riwayat setoran pokok dan cicilan maupun nomor kontrak kredit sebagai dasar administrasi hubungan hukum antara debitur dan kreditur.
    ‎
    ‎“Nomor kontrak kredit adalah identitas utama dalam perjanjian pembiayaan. Klien kami tidak pernah menerima dokumen tersebut, baik secara tertulis maupun elektronik,” ujar Arse Pane.
    ‎
    ‎Selain itu, turut dipersoalkan status objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09.04.04.02.1.01679 atas nama Tri Maunah.
    ‎
    ‎Pihak Idris menilai mekanisme penjaminan yang dilakukan perlu dikaji lebih lanjut kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎Meski demikian, Arse Pane menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara proporsional dan transparan apabila terdapat itikad baik dari pihak bank.
    ‎
    ‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, somasi, maupun laporan polisi yang telah diajukan.
    ‎
    ‎Demikian pula dari pihak kepolisian, belum ada pernyataan lanjutan mengenai detail materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
    ‎
    ‎Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga seluruh pihak tetap berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.
    ‎
    ‎Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini