Pencatatan yang berlaku sejak 15 Oktober 2024 tersebut menegaskan pengakuan negara terhadap kekhasan sekaligus nilai strategis pala Aceh sebagai komoditas unggulan berbasis kearifan lokal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penetapan IG dilakukan melalui proses verifikasi komprehensif yang mencakup karakteristik produk, wilayah asal, serta konsistensi praktik budidaya yang
dijalankan masyarakat setempat.
Menurut Hermansyah, Pala Tapaktuan Blangpidie memiliki keunikan yang membedakannya dari pala daerah lain, terutama dari sisi aroma khas, tingginya kadar minyak atsiri, serta mutu biji pala yang unggul.
Karakter tersebut dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, serta pengetahuan tradisional petani yang diwariskan secara turun-temurun.
“Karakteristik khas inilah yang menjadi dasar utama perlindungan Indikasi Geografis.Negara hadir untuk memastikan kekhasan tersebut diakui dan tidak disalahgunakan,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang diterima JAGUARNEWS77.com, Sabtu (24/1/2026).
Wilayah perlindungan IG Pala Tapaktuan Blangpidie mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Penetapan wilayah tersebut didasarkan pada kesamaan lingkungan alam, teknik budidaya, serta standar pengolahan yang secara kolektif membentuk identitas produk.
Secara historis, pala dari Tapaktuan dan Blangpidie telah menjadi bagian penting perekonomian masyarakat Aceh sejak lama. Selain sebagai sumber penghasilan utama petani, komoditas ini juga tercatat dalam jalur perdagangan rempah yang menghubungkan Aceh dengan pasar regional hingga internasional.
Namun, tanpa perlindungan hukum yang jelas, reputasi produk kerap menghadapi risiko klaim sepihak dan penggunaan nama yang tidak sah.
Hermansyah menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian sekaligus nilai tambah ekonomi bagi produsen lokal.
“Dengan status IG, hanya pala yang benar-benar berasal dari wilayah Tapaktuan Blangpidie dan memenuhi standar yang ditetapkan yang berhak menggunakan nama tersebut. Ini penting untuk melindungi petani dari praktik persaingan tidak sehat,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengakuan IG juga membawa tanggung jawab kolektif. Produsen dan pemangku kepentingan daerah dituntut menjaga konsistensi mutu sebagaimana tertuang dalam buku persyaratan Indikasi Geografis.
“Reputasi produk tidak dibangun sekali, tetapi dijaga secara berkelanjutan. Konsistensi kualitas adalah kunci agar Pala Tapaktuan Blangpidie tetap dipercaya pasar,” katanya.
Melalui skema Indikasi Geografis, komunitas produsen memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama produk serta peluang promosi yang lebih kuat. Bagi konsumen, IG berfungsi sebagai jaminan keaslian, kualitas, dan asal-usul produk.
DJKI Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong daerah menginventarisasi dan melindungi potensi unggulan berbasis kekayaan intelektual.
Penetapan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai Indikasi Geografis diharapkan tidak hanya menjaga warisan lokal, tetapi juga memperkuat daya saing rempah Indonesia di pasar global.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh Resmi Berstatus Indikasi Geografis
BERITA NUSANTARA and 4 more
24/01/26, 15:14 WIB
Last Updated
2026-01-24T08:15:02Z
Foto: Pala Tapaktuan Blangpidie, Aceh. (Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menetapkan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai produk berstatus Indikasi Geografis (IG).
Komentar