• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Tahap II Rampung, Tujuh Tersangka Pembunuhan Alfin Maksalmina Windian Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim

    22/07/26, 22:54 WIB Last Updated 2026-07-22T15:54:58Z
    Foto: Penanganan perkara pembunuhan terhadap Alfin Maksalmina Windian (28), pria yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, memasuki tahapan penuntutan.(Dok-M.A/JN77)





    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Penanganan perkara pembunuhan terhadap Alfin Maksalmina Windian (28), pria yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, memasuki tahapan penuntutan.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rabu (22/7/2026).

    Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

    Dengan pelimpahan tersebut, tanggung
    ‎jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan mekanisme splitsing atau pemisahan berkas perkara menjadi empat berkas berbeda dengan total tujuh orang tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara pidana yang sedang diproses.

    Empat berkas perkara tersebut terdiri atas:

    Berkas I: Moh Aditya Pratama.

    Berkas II: Irvan Maisal.

    Berkas III: Muh Haerudin Satria, Panji

    Jayakarta, Ray Williem, dan Rheza Achmad.

    Berkas IV: Ade Putra.

    Seluruh tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 459 jo Pasal 20 huruf d KUHP, Pasal 458 jo Pasal 20 huruf d KUHP, serta Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d KUHP.

    Usai menjalani pemeriksaan administrasi dan proses penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari guna kepentingan proses penuntutan.

    Lima tersangka, yakni Irvan Maisal, Moh Aditya Pratama, Ray Williem, Rheza Achmad, dan Ade Putra, ditempatkan di Rutan Kelas I Cipinang.

    Sementara dua tersangka lainnya, Muh Haerudin Satria dan Panji Jayakarta, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Aji Rahmadi, SH., MH., membenarkan bahwa pelaksanaan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai prosedur.

    Menurut Aji, setelah seluruh proses administrasi, pemeriksaan identitas, dan kelengkapan dokumen para tersangka dinyatakan selesai, Kejaksaan langsung melakukan penahanan sebagai bagian dari tahapan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    "Setelah proses tahap II selesai dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan," ujarnya.

    Perkara ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Alfin Maksalmina Windian yang sempat menyita perhatian publik.

    Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad terkubur di lahan kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, pada kedalaman sekitar tiga meter.

    Penemuan jasad tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan yang disampaikan keluarga korban.

    Sebelum fakta pembunuhan terungkap, keluarga Alfin diketahui lebih dahulu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Namun, hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan hingga akhirnya polisi menemukan lokasi penguburan jasad korban.

    Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat setelah video proses penggalian dan evakuasi jasad korban beredar luas di media sosial.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alfin dilaporkan hilang sejak 11 Maret 2026 dan baru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 25 Maret 2026.

    Setelah dievakuasi dari lokasi, jenazah korban dibawa ke Kamar Jenazah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani autopsi dan proses identifikasi sebagai bagian dari pembuktian ilmiah dalam penyidikan.

    Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






    Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini