JAGUARNEWS77.COM // SEOUL – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama (Kemenag) kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan, pada 18–19 Juli 2026.
Sebanyak 21 pasangan WNI resmi memperoleh penetapan isbat nikah, sehingga status perkawinan mereka kini memiliki kepastian hukum dan diakui secara administratif oleh negara.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh WNI, termasuk para pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora Indonesia di luar negeri, tetap memperoleh akses terhadap layanan hukum dan administrasi negara tanpa terkendala batas wilayah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, serta dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, dan perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi. Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.
Dalam keterangannya, Aliyuddin menjelaskan bahwa meningkatnya mobilitas WNI ke berbagai negara turut memunculkan persoalan hukum keluarga lintas negara.
Salah satu persoalan yang paling banyak ditemui adalah perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama, namun belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, mulai dari kesulitan memperoleh akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, perlindungan hak waris, hak atas harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik," ujarnya.
Menurut Aliyuddin, untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara konsisten menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di berbagai negara yang memiliki konsentrasi WNI cukup besar.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat sendiri ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011.
Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan standar pelayanan yang seragam, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjaga konsistensi penerapan hukum bagi seluruh WNI di luar negeri.
Secara hukum, kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Adapun dasar pengesahan perkawinan yang belum tercatat juga diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Aliyuddin menambahkan, selama ini Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang isbat nikah di sejumlah negara, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Korea Selatan.
Pelayanan dilakukan secara terpadu bersama KBRI maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), mulai dari pendataan peserta, verifikasi dokumen, proses persidangan, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan administrasi kependudukan.
Ia menegaskan bahwa manfaat sidang isbat nikah jauh melampaui pengesahan status perkawinan semata.
Penetapan tersebut juga menjadi dasar perlindungan berbagai hak keperdataan pasangan maupun anak, termasuk penerbitan akta kelahiran, hak waris, hak atas harta bersama, tunjangan keluarga, hingga kemudahan dalam pengurusan visa pasangan, izin tinggal keluarga, pendidikan anak, dan akses layanan kesehatan.
"Program ini merupakan implementasi nyata prinsip access to justice, yakni memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan hukum tanpa dibatasi jarak, biaya, maupun kendala administratif.
Paradigma pelayanan peradilan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pengadilan (court oriented), tetapi telah bergeser menjadi pelayanan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat (people-centered justice)," jelasnya.
Meski demikian, Aliyuddin mengakui pelaksanaan sidang isbat nikah di luar negeri masih menghadapi sejumlah tantangan.
Di antaranya belum tersedianya regulasi yang komprehensif, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, serta kompleksitas koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
Karena itu, menurutnya diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sinergi antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi informasi secara lebih optimal agar pelayanan hukum kepada WNI di luar negeri semakin efektif dan mudah diakses.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah.
"Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara," ujarnya.
Anwar juga mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan perkawinan yang secara rutin disediakan KBRI Seoul.
Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Anwar turut mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri maupun penyalahgunaan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai "buku nikah terbang", yakni upaya memperoleh buku nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia melalui perantara, padahal perkawinan sebenarnya berlangsung secara tidak tercatat di luar negeri.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan pasangan maupun anak di kemudian hari.
Pemerintah mengajak seluruh WNI di luar negeri memanfaatkan mekanisme resmi yang telah disediakan agar setiap perkawinan memperoleh pengakuan negara serta memberikan perlindungan hukum yang utuh bagi seluruh anggota keluarga.
Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, rangkaian kegiatan di KBRI Seoul juga diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI di luar negeri.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memastikan setiap warga negara Indonesia, di mana pun berada, memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataannya.
Reporter: Januar RW
Editor: Alvin