• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Kajari Magetan Dicopot Sebelum OTT KPK Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Tak Ada Keterkaitan

    26/01/26, 10:46 WIB Last Updated 2026-01-26T03:46:32Z

    ‎Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat (Dok-Youtube/Kemenko Polhukam)


    ‎JAGUARNEWS77.com // Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, resmi dicopot dari jabatannya berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.

    Pencopotan tersebut telah berlaku sejak Senin, 19 Januari 2026, dan saat ini posisi Kajari Magetan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Informasi tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Senin (26/1/2026).

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, menegaskan bahwa pergantian jabatan tersebut tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun yang belakangan menjadi sorotan publik.

    Menurut Agus, keputusan pencopotan telah diambil dan dilaksanakan jauh sebelum OTT KPK mencuat ke ruang publik.

    “Pencopotan sudah dilakukan pada 19 Januari 2026, jauh sebelum adanya pemberitaan OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun. Penggantinya juga sudah ditunjuk,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2026).

    Agus menjelaskan, Dezi Septiapermana terbilang baru menjabat sebagai Kajari Magetan. Ia mulai bertugas pada 31 Oktober 2025, menggantikan Kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam, sehingga masa jabatannya belum genap tiga bulan.

    “Beliau baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kajari Magetan,” kata Agus.
    ‎Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kejaksaan menunjuk Farkhan Junaedi, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Magetan.

    Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga ditetapkan pejabat definitif.
    ‎“Plt Kajari Magetan saat ini dijabat oleh Pak Farkhan Junaedi dan beliau menjalankan tugas sesuai ketentuan,” jelas Agus.

    Sebelumnya, Dezi Septiapermana diketahui sempat diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI.Pengamanan tersebut dibenarkan langsung oleh Kajati Jawa Timur.

    “Benar, yang datang adalah Tim PAM SDO dan Tim SIRI Kejaksaan RI,” ungkap Agus.
    ‎Ia menambahkan, proses pengamanan telah dilakukan sejak Kamis, 16 Januari 2026, atau beberapa hari sebelum OTT KPK berlangsung di wilayah Madiun.

    Setelah diamankan, Dezi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.

    “Dari Magetan langsung dibawa ke Jakarta melalui Solo. Kejadiannya memang sebelum OTT KPK di Madiun,” tambahnya.

    Hingga kini, pihak Kejaksaan belum mengungkap secara terbuka alasan pencopotan maupun materi pemeriksaan terhadap Dezi Septiapermana.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal guna menjaga profesionalitas, disiplin, dan integritas institusi.

    Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan bahwa pelayanan dan penegakan hukum di Kabupaten Magetan tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Plt Kajari.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini