JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya terus menyedot perhatian publik dan kalangan praktisi hukum.
Kasus ini dinilai tidak semata berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai batas pembelaan diri, reaksi spontan warga terhadap tindak kriminal, serta bagaimana hukum pidana diterapkan secara adil dan proporsional.
Pengacara Deolipa Yumara menilai kasus tersebut seharusnya dilihat secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan konteks keadaan terpaksa (noodtoestand) dan pembelaan darurat.
Menurutnya, secara sosiologis, tindakan mengejar pelaku kejahatan merupakan respons naluriah yang lazim terjadi di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang mendengar teriakan “jambret” atau “maling”.
“Kalau ada orang teriak jambret, secara naluriah orang akan mengejar. Itu reaksi spontan. Kalau kemudian orang yang mengejar justru dipidana karena terjadi kecelakaan, ke depan masyarakat bisa takut menolong,” ujar Deolipa saat ditemui di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/1/2026).
DeolipaDeolipa menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya diterapkan secara kaku tanpa memperhitungkan suasana kebatinan, kondisi psikologis, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi suatu tindakan.
Dalam perkara Hogi Minaya, ia melihat adanya unsur pembelaan terpaksa dan kepentingan umum yang patut menjadi pertimbangan serius dalam proses peradilan.
“Negara hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga soal rasa keadilan. Itu yang harus dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara ini,” katanya.
Kasus ini pun menjadi refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, negara berkewajiban menegakkan aturan lalu lintas dan menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana hukum memberikan ruang perlindungan bagi warga yang bertindak spontan untuk melindungi diri dan keluarganya dari tindak kriminal.
Kronologi Peristiwa
Perkara ini bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami istri Hogi Minaya, Arsita (39), di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu pagi, 26 April 2025.
Berdasarkan kronologi, kejadian berlangsung sekitar pukul 05.30 hingga 06.27 WIB.
Saat itu, Arsita menjadi korban penjambretan ketika melintas di lokasi kejadian. Mengetahui istrinya menjadi sasaran kejahatan, Hogi Minaya secara spontan berupaya mengejar pelaku.
Dalam rangkaian pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.
Peristiwa ini kemudian menyebar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover.
Video dan narasi yang beredar memicu gelombang empati publik terhadap Hogi Minaya dan keluarganya. Banyak warganet menilai tindakan Hogi sebagai respons wajar seorang suami yang berusaha melindungi istrinya dari tindak kriminal.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski perkara penjambretan dinyatakan berhenti karena kedua terduga pelaku meninggal dunia, proses hukum tidak berhenti sepenuhnya.
Aparat kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap unsur kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya, yang tercatat dengan inisial APH, sebagai tersangka melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh kepolisian berdasarkan temuan langsung di lapangan, bukan atas dasar laporan masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menyatakan penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan pihak terlibat, tetapi juga melibatkan saksi-saksi, saksi ahli, serta melakukan gelar perkara secara menyeluruh.
“Kami tidak semata-mata mendasarkan pada keterangan yang bersangkutan. Ada saksi, saksi ahli, dan proses gelar perkara. Dari sana ditemukan unsur pidana kecelakaan lalu lintas,” ujar Mulyanto.
Menurutnya, kepolisian berkewajiban menjaga objektivitas dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa empati publik tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kalau hanya berdasarkan rasa ‘kasihan’ atau karena yang bersangkutan korban penjambretan, itu tidak bisa. Kami harus melihat peristiwa hukumnya. Ada dua orang yang meninggal dunia, dan itu juga menjadi pertimbangan hukum,” tegasnya.
Harapan Keadilan
Di sisi lain, Arsita menegaskan bahwa tindakan suaminya murni didorong oleh naluri untuk melindungi keluarga.
Ia menyampaikan bahwa perkara penjambretan terhadap dirinya telah dihentikan, namun proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga akhirnya Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian.
“Saat ini perkaranya sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat perkara ini secara utuh dan menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kondisi psikologis serta situasi darurat yang dialami suaminya saat peristiwa terjadi.
“Harapan saya sederhana, suami saya mendapatkan keadilan. Itu murni karena membela saya, tidak ada niat lain,” ujarnya.
Perkara Hogi Minaya kini diharapkan dapat diuji secara terbuka dan adil di pengadilan. Publik menanti apakah proses hukum ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mampu melahirkan keadilan substantif yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menghadapi situasi darurat di ruang publik.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan