• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Dugaan Pungli Program PTSL di Kelurahan Jatikramat Jadi Sorotan Publik

    08/01/26, 15:01 WIB Last Updated 2026-01-08T08:02:06Z

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menjadi perhatian serius publik.


    ‎Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga menyebutkan adanya pungutan biaya pengurusan PTSL yang nilainya jauh melampaui ketentuan resmi.

    ‎Berdasarkan keterangan warga, pengurusan PTSL diduga dilakukan melalui salah satu staf kelurahan berinisial Agus, dengan praktik tersebut diperkirakan berlangsung sepanjang tahun 2025.

    ‎Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya dengan nominal bervariasi, bahkan mencapai Rp4,5 juta per berkas.

    ‎Padahal, merujuk pada ketentuan pemerintah, biaya resmi PTSL ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang tanah.

    ‎Perbedaan signifikan antara biaya resmi dan pungutan yang dibebankan kepada warga tersebut memunculkan tanda tanya terkait mekanisme pelaksanaan program serta alur penerimaan dana di tingkat kelurahan.

    ‎Penelusuran awak media juga memperoleh keterangan dari seorang pengurus RT yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    ‎Ia mengungkapkan bahwa setiap berkas PTSL diwajibkan menyetor dana sebesar Rp1.150.000 kepada panitia di tingkat kelurahan.

    ‎Dana tersebut, menurutnya, dirinci untuk biaya pencatatan sebesar Rp300 ribu, alokasi ke pihak kelurahan Rp700 ribu, serta Rp150 ribu sebagai biaya resmi PTSL.

    ‎Sementara itu, biaya transportasi disebut bersifat sukarela, meski dalam praktiknya pembayaran tetap menjadi syarat kelengkapan pemberkasan.

    ‎Guna menjaga prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Agus, staf kelurahan yang disebut-sebut terlibat dalam pengurusan administrasi PTSL.

    ‎Namun hingga beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan, baik melalui kunjungan langsung ke kantor kelurahan maupun melalui sambungan telepon seluler, belum diperoleh tanggapan yang dapat memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.

    ‎Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Kelurahan Jatikramat.

    ‎Berdasarkan keterangan internal, Patoni selaku Sekretaris Kelurahan yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Jatikramat dikabarkan tengah menjalani ibadah umroh.

    ‎Salah satu petugas keamanan kelurahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah memasuki hari keempat ibadah umroh pada Selasa (6/1/2026).

    ‎Belum adanya klarifikasi resmi dari pihak kelurahan, serta keterbatasan akses informasi, membuat proses verifikasi lapangan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

    ‎Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.

    ‎Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh dan berimbang, awak media berencana melanjutkan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat serta Pemerintah Kota Bekasi sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan program PTSL.

    ‎Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat.

    ‎Awak media menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait dan akan menyampaikan perkembangan informasi selanjutnya kepada publik sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan fungsi kontrol sosial.

    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini