• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 160 Juta Batang Disita

    07/01/26, 15:05 WIB Last Updated 2026-01-07T08:05:52Z


    Foto: Gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau, (Istimewa)

    JAGUARNEWS77.com // Pekanbaru — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.


    ‎Sebuah gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau, berhasil dibongkar dengan total barang bukti mencapai 160 juta batang atau senilai hampir Rp400 miliar.


    ‎Penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.


    ‎Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan laporan masyarakat yang dianalisis secara intensif selama lebih dari empat bulan.


    ‎Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal dari berbagai merek.


    ‎Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp213,76 miliar.


    ‎Nilai tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut melalui proses pencacahan lanjutan.


    ‎Rokok ilegal yang ditimbun di gudang tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui jalur pesisir timur Sumatra, sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.


    ‎Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    ‎Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan di bidang cukai.


    ‎“Pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Djaka.


    ‎Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024.


    ‎Pada periode yang sama, Bea Cukai juga melaksanakan 266 penyidikan dan menerapkan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.


    ‎Dalam sektor barang kena cukai, sepanjang 2025 Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 1,4 miliar batang rokok ilegal, tertinggi sepanjang sejarah institusi tersebut.


    ‎Penindakan di Riau dengan jumlah 160 juta batang menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional, sehingga dinilai sangat strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.


    ‎Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.


    ‎Bea Cukai mengajak publik untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.


    ‎Ke depan, Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga penerimaan negara, mendukung industri yang patuh terhadap aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini