JAGUARNEWS77.com // Pekanbaru — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Sebuah gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau, berhasil dibongkar dengan total barang bukti mencapai 160 juta batang atau senilai hampir Rp400 miliar.
Penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan laporan masyarakat yang dianalisis secara intensif selama lebih dari empat bulan.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal dari berbagai merek.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp213,76 miliar.
Nilai tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut melalui proses pencacahan lanjutan.
Rokok ilegal yang ditimbun di gudang tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui jalur pesisir timur Sumatra, sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan di bidang cukai.
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Djaka.
Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024.
Pada periode yang sama, Bea Cukai juga melaksanakan 266 penyidikan dan menerapkan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.
Dalam sektor barang kena cukai, sepanjang 2025 Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 1,4 miliar batang rokok ilegal, tertinggi sepanjang sejarah institusi tersebut.
Penindakan di Riau dengan jumlah 160 juta batang menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional, sehingga dinilai sangat strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.
Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.
Bea Cukai mengajak publik untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Ke depan, Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga penerimaan negara, mendukung industri yang patuh terhadap aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan