Foto: DPP APH-RI. (Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // PURWAKARTA – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, S.E., kembali menjadi sorotan publik.
Aliansi Pengawas Hukum Republik Indonesia (APH-RI) menilai proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta belum menunjukkan kepastian hukum, meski perkara tersebut telah berjalan hampir dua tahun.
Sorotan itu menguat menyusul aksi simbolik pengiriman papan bunga ke halaman Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 2 Januari 2026.
Papan bunga tersebut berisi ucapan selamat atas capaian Kejari Purwakarta sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), disertai pesan kritik terkait belum dilimpahkannya perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan penelusuran redaksi, papan bunga itu dikirim oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APH-RI sebagai bentuk pengingat publik.
Ketua APH-RI, RS Sukirman, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan secara umum.
Namun dalam perkara ini, publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan penanganannya.
Hampir dua tahun berjalan, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka,” ujar Sukirman saat dikonfirmasi.
Kronologi Laporan
APH-RI sebelumnya melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2023.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pemberian satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi T 1507 CA dari Sartika Tirta Dewi kepada Hj. Anne Ratna Mustika.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rahayu Purwakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Purwakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 9 Januari 2024.
Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 April 2024.
Dalam perkembangannya, pada 5 Mei 2024, penyidik Kejari Purwakarta menyita satu unit mobil Innova Zenix Q Hybrid warna hitam dengan nomor polisi yang sama di kediaman Hj. Anne Ratna Mustika di kawasan Miral 5 Residence, Jakarta Selatan.
Proses Penyidikan
Pada 30 Januari 2025, jajaran DPP APH-RI kembali mendatangi Kejari Purwakarta untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara.
Saat itu, Kepala Kejari Purwakarta menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum dapat disimpulkan.
Sumber internal Kejari Purwakarta yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang, meminta keterangan sejumlah ahli, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa telepon genggam dan dokumen rekening koran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur.
Penyidik harus memastikan alat bukti cukup dan memenuhi unsur pidana sebelum menetapkan tersangka,” ujar sumber tersebut.
Tuntutan Kepastian Hukum
Meski demikian, hingga awal 2026 belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada April 2024 disebut akan memasuki tahun kedua pada April 2026.
APH-RI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sukirman menyebut, lambannya proses hukum dapat memicu spekulasi adanya faktor nonyuridis, mengingat terlapor merupakan figur publik yang pernah menjabat sebagai kepala daerah dan kini aktif dalam kepengurusan partai politik di tingkat daerah.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun demi kepastian hukum dan kepercayaan publik, perkara ini perlu segera dituntaskan secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Harapan kepada Kejaksaan
APH-RI secara resmi meminta Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan perhatian dan dukungan penuh kepada Kejari Purwakarta agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Mereka berharap, apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana, penyidik segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Di sisi lain, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum berdasarkan aturan dan alat bukti yang sah, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hj. Anne Ratna Mustika terkait perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, sekaligus cermin komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan