JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Dugaan pelanggaran hukum terkait status kewarganegaraan ganda kembali mencuat.
Seorang pengusaha batubara bernama Miauw Khin, yang juga diketahui menggunakan nama Michael Darmawan, dilaporkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ia diduga berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS), namun masih menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) untuk kepentingan pendirian dan operasional perusahaan di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan oleh Charles Pandapotan Marpaung melalui kuasa hukumnya, Benny Pardede, S.H., dan dikonfirmasi langsung kepada awak media di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Benny menjelaskan, kliennya bersama terlapor mendirikan PT Kahayan Prima Energy pada tahun 2024. Perusahaan tersebut berstatus perusahaan nasional, berkedudukan di Jakarta Utara, dan bergerak di bidang perdagangan batubara dengan wilayah operasional di Kalimantan Selatan.
Namun dalam perkembangannya, kliennya baru mengetahui bahwa salah satu pemegang saham, yakni Miauw Khin, diduga merupakan warga negara Amerika Serikat dengan paspor AS yang masih berlaku.
Meski demikian, yang bersangkutan disebut tetap menggunakan KTP dan Kartu Keluarga Republik Indonesia dalam proses pendirian perusahaan.
“Apabila dugaan ini benar, maka pendirian perusahaan nasional oleh warga negara asing jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seharusnya menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA),” ujar Benny.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dari sisi perpajakan, mengingat adanya perbedaan kewajiban pajak antara perusahaan nasional dan perusahaan berstatus PMA.
Atas dasar itu, pihak pelapor telah menyampaikan tiga kali laporan tertulis kepada Ditjen AHU Kementerian Hukum RI.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah institusi, antara lain Komisi III DPR RI, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat, guna memastikan negara memperoleh informasi yang utuh terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan, awak media telah berupaya mengonfirmasi perkara ini kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dulyono.
Melalui pesan singkat, Dirjen AHU menyampaikan bahwa kewenangan pemberian keterangan kepada media berada di tingkat pimpinan.
“Mohon maaf, untuk pemberian keterangan ke media saya harus meminta izin atasan. Selama ini keterangan ke media ada di level pimpinan. Surat kami rasa sudah sangat jelas,” tulisnya.
Dalam pesan lanjutan, Dirjen AHU menambahkan bahwa pihak pelapor telah menerima surat balasan dari AHU dan dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada kuasa hukum pelapor.
Menanggapi hal itu, Benny Pardede menyatakan bahwa surat balasan Ditjen AHU belum menyentuh substansi laporan.
Menurutnya, surat tersebut hanya berisi arahan administratif terkait perubahan perihal surat dari “permohonan pencabutan” menjadi “pengaduan”.
“Tidak ada penjelasan mengenai pokok perkara, termasuk kejelasan status kewarganegaraan terlapor maupun tindak lanjut konkret dari pemerintah,” ujarnya.
Benny menegaskan, laporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memiliki paspor negara asing yang masih berlaku.
Selain itu, ketentuan Pasal 28 UU Kewarganegaraan serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur bahwa kewarganegaraan Indonesia dapat gugur apabila diperoleh berdasarkan keterangan yang tidak benar atau apabila seseorang dengan sukarela memiliki kewarganegaraan lain.
Hingga berita ini diturunkan, Ditjen AHU Kementerian Hukum RI belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut selain pernyataan tertulis yang telah disampaikan kepada awak media.
Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
Dugaan Kewarganegaraan Ganda Pengusaha Batubara Dilaporkan ke Kementerian Hukum
BERITA NUSANTARA and 4 more
19/01/26, 16:28 WIB
Last Updated
2026-01-19T09:28:28Z
Foto: Kuasa hukum Charles Marpaung, Benny Pardede, S.H. dari Law Office Benny Pardede SH & Associates, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di Jalan H.R. Rasuna Said No. 16, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026). (Dok-Istimewa)
Komentar