![]() |
| Gambar ilustrasi tidak ada sauna & keanggotaan yang disertai pembebanan pinjaman online |
Jaguarnews77.com - Tangerang, 19 Januari 2026 //.
Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (LPK YAPERMA) secara resmi melayangkan somasi pertama kepada manajemen PT WillFitness Indonesia Cabang Karawaci, menyusul adanya pengaduan dari tiga konsumen yang merasa dirugikan dalam proses pendaftaran keanggotaan pusat kebugaran tersebut.
Ketiga konsumen tersebut, yang untuk kepentingan perlindungan privasi disebut dengan inisial M, Mu, dan I, telah memberikan kuasa khusus kepada LPK YAPERMA untuk melakukan pendampingan dan langkah hukum atas dugaan pelanggaran hak konsumen yang mereka alami.
Ketua LPK YAPERMA ( Almo ) menyampaikan bahwa somasi ini dilayangkan setelah pihaknya melakukan verifikasi awal terhadap keterangan para konsumen serta dokumen pendukung yang diserahkan.
“Kami menilai terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait iklan yang diduga menyesatkan, penggunaan klausula baku terlarang, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman online,” ujar perwakilan LPK YAPERMA dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan Pelanggaran yang Dipersoalkan
Berdasarkan pengaduan para konsumen, LPK YAPERMA menguraikan sejumlah dugaan permasalahan, antara lain:
- Informasi fasilitas layanan yang diiklankan namun tidak tersedia sebagaimana dijanjikan;
- Pengambilan dan penggunaan data pribadi konsumen tanpa penjelasan yang memadai;
- Pendaftaran keanggotaan yang disertai pembebanan pinjaman online tanpa persetujuan sadar (informed consent);
- Pencantuman klausula baku yang menyatakan dana keanggotaan tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun.
LPK YAPERMA menilai klausula tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang klausula yang meniadakan hak konsumen.
Tuntutan dan Tenggat Waktu
Melalui somasi tersebut, LPK YAPERMA meminta pihak PT WillFitness Indonesia untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara bertanggung jawab dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterima.
Langkah somasi ini, menurut LPK YAPERMA, merupakan upaya awal penyelesaian sengketa secara proporsional dan terbuka, sebelum ditempuh jalur hukum lanjutan.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun apabila tidak ada itikad baik, tentu kami akan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WillFitness Indonesia Cabang Karawaci belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang disampaikan. Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi pihak manajemen untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan informasi.
LPK YAPERMA menegaskan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi hak konsumen dan mendorong pelaku usaha agar menjalankan usahanya secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.
Reporter : Am.
