• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Aktifis TURKI Pertanyakan Independensi BAWASLU Dan DPMPD Pandeglang Terkait Netralitas

    12/11/23, 12:08 WIB Last Updated 2023-11-12T05:08:36Z


    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Terkait ramainya dugaan Pelanggaran Netralitas Dalam Acara RAKERCAB DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Pandeglang jelang PEMILU Tahun 2024 mendatang kini telah menuai kecaman keras. Salahsatunya dari Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI).

    Menurut Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis TURKI saat diwawancarai pada Hari Sabtu (11/11/2023) mengungkapkan bahwa independensi dan profesionalisme Kepemimpinan Komisioner BAWASLU Pandeglang periode ini memang perlu dipertanyakan. Pasalnya dengan adanya dugaan Pelanggaran Netralitas dalam Kegiatan RAKERCAB DPC PAPDESI Kabupaten Pandeglang tidak ada tindakan tegas ataupun pencegahan.

    "Independensi dan profesionalisme Kepemimpinan Komisioner BAWASLU Pandeglang periode ini memang perlu dipertanyakan. Pasalnya dengan adanya dugaan Pelanggaran Netralitas dalam Kegiatan RAKERCAB DPC PAPDESI Kabupaten Pandeglang tidak ada tindakan tegas ataupun pencegahan. Sehingga tidak heran jika publik menduga kuat mungkin BAWASLU Pandeglang sudah dikondisikan." Paparnya.

    Kemudian Tb. Aujani juga menambahkan bahwa, dugaan serupa juga terjadi di Wilayah Instansi DPMPD Kabupaten Pandeglang yang diduga dipimpin oleh Orang tidak berkompeten sehingga gagal menjalankan tugas pembinaan terhadap Para Kepala Desa di Wilayahnya.

    "Dugaan serupa juga terjadi di Wilayah Instansi DPMPD Kabupaten Pandeglang yang diduga dipimpin oleh Orang tidak berkompeten sehingga gagal menjalankan tugas pembinaan terhadap Para Kepala Desa di Wilayah Kerjanya. Padahal konstitusi sudah jelas melarang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah." Pungkasnya.

    Namun untuk sementara hingga berita ini dimuat, Komisioner BAWASLU Kabupaten Pandeglang dan DPMPD Kabupaten Pandeglang bungkam belum memberikan klarifikasi serta tanggapan apapun terkait dugaan tersebut.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini