• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polemik Sinking Fund PGC Memuncak, Pedagang Menjerit Soal Transparansi dan Dugaan Pelanggaran Pergub

    30/12/25, 20:43 WIB Last Updated 2025-12-30T13:43:54Z

    Foto: Tangkapan Layar Video. (Dok-WhatsApp Group Pedagang PGC)


    JAGUARNEWS77.com// ‎Jakarta - Polemik pungutan sinking fund di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramatjati, Jakarta Timur, akhirnya memuncak dan berujung keributan antara pedagang dan pengelola, Selasa (22/12/2025) sekitar ba’da Dzuhur. 


    Insiden tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 36 detik yang kemudian viral di sejumlah grup WhatsApp pedagang PGC, memperlihatkan adu argumen panas terkait pungutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.


    ‎Keributan dipicu oleh tuntutan pedagang atas kejelasan, transparansi, serta dugaan pungutan sinking fund yang melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


    Para pedagang menilai pungutan tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga tidak pernah disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas sejak 2020 hingga 2025.


    ‎Polemik semakin tajam setelah beredar informasi bahwa pengelola PGC memungut sinking fund sebesar 23 persen dari service charge.


    Angka tersebut dinilai melampaui ketentuan maksimal 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Pasal 85.


    ‎Selisih yang cukup signifikan itu memunculkan kecurigaan di kalangan pedagang terkait potensi pelanggaran regulasi serta lemahnya tata kelola dan akuntabilitas keuangan pengelola. 


    Terlebih, pungutan tersebut dilakukan secara rutin terhadap ribuan pedagang yang menggantungkan hidupnya di pusat grosir tersebut.


    ‎Sejumlah pedagang mengungkapkan kekecewaan mendalam karena selama lima tahun terakhir mereka mengaku tidak pernah menerima laporan resmi terkait penggunaan dana service charge maupun sinking fund.


    Padahal, dana tersebut dikumpulkan dari sekitar 3.500 pedagang yang sebagian besar telah berusaha di PGC selama 15 hingga 20 tahun.


    ‎“Ini bukan soal kami menolak kewajiban. Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan.


    Dari 2020 sampai 2025, tidak pernah ada laporan ke mana dana itu digunakan,” ujar salah satu perwakilan pedagang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).


    ‎Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, para pedagang kecil mengaku semakin tertekan oleh beban biaya operasional yang terus meningkat. 


    Mereka khawatir pungutan yang dinilai tidak transparan justru menggerus daya tahan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

    Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, Ir. H. Arse Pane, yang turut menyaksikan langsung situasi di lapangan, menilai kegelisahan pedagang telah berlangsung lama dan kini mencapai titik puncak.


    Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan secara internal tanpa campur tangan pemerintah daerah.


    ‎“Ini bukan konflik sesaat. Ini akumulasi kekecewaan bertahun-tahun.


    Ketika regulasi jelas, tetapi praktik di lapangan berbeda, maka negara harus hadir,” tegas Arse Pane, Selasa (30/12).


    ‎Ia juga menyoroti persoalan regenerasi kepengurusan pengelola PGC yang disebut tidak mengalami perubahan hingga lima periode.


    Kondisi tersebut, menurutnya, patut dipertanyakan dari sisi tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi.


    ‎Dalam pernyataan terbukanya, Arse Pane mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk turun langsung dan memberikan perhatian serius terhadap polemik yang dinilai berpotensi memicu gejolak sosial.


    ‎Menurutnya, Pergub Nomor 132 merupakan produk hukum Pemprov DKI Jakarta yang wajib ditegakkan secara konsisten dan adil.


    Pungutan hingga 23 persen, kata dia, berpotensi menjadi preseden buruk dan dinilai sebagai praktik “akal-akalan” yang membebani pedagang kecil.


    ‎“Pedagang kecil ini bukan mencari keuntungan berlebih, tapi berjuang untuk bertahan hidup.


    Sampai kapan mereka harus menjerit?” ujar Arse Pane.


    ‎Menanggapi polemik yang berkembang, Perhimpunan Penghuni Pusat Grosir Cililitan (PP-PGC) melalui surat resmi Nomor 12/PP-PGC/SRT/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025 memberikan klarifikasi kepada para pemilik satuan rumah susun bukan hunian di PGC.


    Dalam surat yang ditandatangani Ketua PP-PGC Firman Dwinanto dan Sekretaris Repita S. Silalahi tersebut, dijelaskan bahwa Rapat Musyawarah (sebelumnya RUA) belum dapat dilaksanakan karena terkendala regulasi rumah susun, khususnya terkait status rumah susun bukan hunian.


    ‎PP-PGC menyebut masih menunggu terbitnya Pergub DKI Jakarta sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025, yang sebagian ketentuannya baru dapat diterapkan pada rumah susun bukan hunian.


    ‎Rapat Musyawarah yang sedianya memuat rekapitulasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan PGC sekaligus pemilihan pengurus baru, awalnya dijadwalkan pada April 2026.


    Namun agenda tersebut kembali tertunda akibat adanya perkara hukum yang masih disengketakan oleh kelompok tertentu.


    Dalam klarifikasinya, PP-PGC juga menegaskan bahwa kelompok atau perkumpulan yang menyerukan penolakan pembayaran sinking fund tidak tercatat sebagai pemilik sah satuan rumah susun di PGC.


    Oleh karena itu, kelompok tersebut dinilai tidak memiliki legal standing untuk meminta laporan pertanggungjawaban.


    ‎Selain itu, PP-PGC mengingatkan bahwa berdasarkan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, pemilik yang menunggak service charge dan sinking fund hingga melebihi 30 persen dari harga pembelian awal berpotensi dikenakan sanksi, termasuk penjualan satuan rumah susun melalui gugatan pengadilan.


    Pengurus PP-PGC juga mengimbau seluruh pemilik kios agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan operasional gedung PGC yang kini telah berusia lebih dari 21 tahun.


    ‎Meski klarifikasi telah disampaikan, para pedagang tetap mendesak adanya audit terbuka dan mediasi langsung dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar polemik ini tidak berlarut-larut dan berujung konflik sosial yang lebih luas.


    ‎Sejumlah pengamat tata kelola perkotaan menilai sengketa di PGC mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan dana bersama, terutama dana yang bersumber dari ribuan pelaku UMKM yang selama ini menjadi denyut nadi ekonomi rakyat.


    ‎Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana peninjauan langsung maupun evaluasi atas dugaan pelanggaran Pergub dalam pengelolaan sinking fund di Pusat Grosir Cililitan.


    (Muhamad Alviyan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini