• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Buntut Dugaan Kriminalisasi Wartawan dipolres kota Dumai memasuki Babak baru

    20/09/23, 07:13 WIB Last Updated 2023-09-20T00:13:20Z
    JAGUARNEWS77.com // Dumai - Advokat TM. Luqmanul Hakim, S.H., M.H menyayangkan penyidik Satreskrim polres Kota Dumai yang tidak netral dalam melakukan BAP bertolak belakang dengan pernyataan waka polres Dumai yang berjanji kepada Tim PH bahwa dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan  profesi wartawan polres akan netral tidak akan memihak kepada siapapun baik kepada pelapor maupun terlapor,namun faktanya jauh panggang dari api,penyidik yang memeriksa Dedi Nashtion tidak Netral tentu hal itu akan mencoreng nama baik polres Dumai (19/09/2023)

    Akhirnya Dedi Nasution yang didampingi PH melaporkan orang yang diduga kuat suruhan Kasie BB Kejari Dumai untuk menjebak Dedi Nasution memaksa agar menerima amplop,celakanya lagi M ternyata seorang pengacara sekaligus sebagai kuasa hukum Kasie BB tersebut dan kini telah dilaporkan oleh Dedi Nasution di SPKT Polda Riau.

    Advokat Luqmanul Hakim.S.H.M.H mempertanyakan orang yang memberikan amplop ke Dedi Nasution setelah memberikan amplop lalu memberikan keterangan ke polres dumai, "M ini kan orang Hukum masa ngga ngerti hukum, permainannya ngga rapi" jelas Advokat asal aceh yang selalu terdepan dalam membela wartawan yang dikriminalisasi,

    Masih dalam keterangan Advokat Luqmanul Hakim, pada saat mendampingi Dedi Nasution menyimak apa yang diuraikan Pelapor dan Saksi bernama M sekaligus sebagai PH kasi BB, begitu juga yang diuraikan Dedi selaku Terlapor, namun ada yang janggal dalam hasil akhir dari BAP konfrontir tersebut, terlapor dan PH pada saat membaca isi BAP konfrontir tidak sama dengan apa yang dipaparkan terlapor pada saat memberikan keterangan ke penyidik, bahkan PH minta di ganti BAP nya karena tidak sesuai dengan keterangan terlapor penyidik dan pelapor serta saksi M sempat marah dan melarang untuk mencoret dan mengetik ulang bahkan memaksa Dedi menandatangani BAP konfrontir tersebut, tentu saja Dedi menolak untuk tanda tangan BAP karena isi BAP tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, akhirnya penyidik membuat berita acara penolakan tanda tangan BAP konfrontir tersebut dengan alasan  isi BAP tidak sesuai dengan keterangan terlapor.

    Advokat TM. Luqmanul Hakim merasa heran dengan penyidik dan menyayangkan ketidak netralan dalam melakukan konfrontir terhadap terlapor bahkan cendrung berpihak kepada pelapor hal itu tidak sejalan dengan pernyataan Kapolres dan Waka Polres selaku atasan penyidik, faktanya penyidik tidak netral jelas Advokat Luqman,

    Ditempat terpisah Ketua Tim PH Ujang Kosasih. S.H pada saat di telpon oleh media ini disela kesibukanya di senayan menghadiri nota kesepakatan SKW membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Advokat Luqmanul Hakim terkait kejanggalan konfrontir yang diduga penyidik tidak netral dan tidak propesional, serta kejanggalan saksi yang bernama M suruhan Kasi BB ternyata selaku kuasa hukum Kasi BB juga, artinya peran M memberikan amplop kepada Dedi diduga keras telah direncanakan terbukti setelah menyerahkan amplop M memberikan keterangan ke Polres Kota Dumai, itulah yang menjadi tandatanya kami ada apa dengan M ? Oleh karena itu  Advokat Luqman langsung mendampingi Dedi Nasution melaporkan M ke SPKT Polda Riau dengan tuduhan laporan fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317 KUHP, ketika ditanya bagaimana menyikapi penyidik yang diduga tidak Netral dan cendrung ada keberpihakan ke pelapor, Ujang Kosasih menjawab hal itu sudah kami duga sejak Dedi mendapat surat panggilan pertama, oleh karena itu Dedi Nasution langsung berangkat ke Mabes Polri meminta Perlindungan Hukum sekaligus membuat pengaduan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Penyidik Polres Kota Dumai (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini