• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polda Metro Jaya Tangkap WN Brunei Terkait Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Sesama Warga Brunei di Jakarta Selatan‎

    26/05/26, 12:29 WIB Last Updated 2026-05-26T05:29:30Z

    Foto: Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MIA terkait dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sesama warga Brunei Darussalam berinisial MHF.(Dok-Istimewa)


    ‎
    ‎

    JAGUARNEWS77.COM ‎// Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MIA terkait dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sesama warga Brunei Darussalam berinisial MHF.
    ‎
    ‎Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    ‎
    Kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami kronologi lengkap serta motif di balik dugaan tindak pidana yang berujung hilangnya nyawa korban tersebut.
    ‎
    Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban MHF diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala belakang.
    ‎Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
    ‎
    Temuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
    ‎
    Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan seorang terduga pelaku setelah melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti.
    ‎
    “Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).
    ‎
    Menurut Resa, tersangka MIA ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    ‎
    Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku melalui proses investigasi yang dilakukan secara bertahap.
    ‎
    Penyidik sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
    ‎
    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
    ‎
    Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
    ‎
    Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
    ‎
    Barang bukti yang disita antara lain pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
    ‎
    Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
    ‎
    Saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    ‎
    Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian, hubungan antara korban dan tersangka, serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
    ‎
    Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.
    ‎
    Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
    ‎
    Kasus tersebut menambah daftar perkara tindak pidana kekerasan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
    ‎
    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini