JAGUARNEWS77.COM // Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MIA terkait dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sesama warga Brunei Darussalam berinisial MHF.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami kronologi lengkap serta motif di balik dugaan tindak pidana yang berujung hilangnya nyawa korban tersebut.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban MHF diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala belakang.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan seorang terduga pelaku setelah melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).
Menurut Resa, tersangka MIA ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku melalui proses investigasi yang dilakukan secara bertahap.
Penyidik sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian, hubungan antara korban dan tersangka, serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus tersebut menambah daftar perkara tindak pidana kekerasan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan