• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Lembaga Pembiayaan BFI Finance di Gugat Yayasan Perlindungan Konsumen (YAPERMA) ternyata ini Masalahnya

    05/05/23, 11:45 WIB Last Updated 2023-05-05T04:45:04Z

    JAGUARNEWS77.com//Banten, Kamis, 04 Mei 2023.

    Saat di konfirmasi wartawan media online Pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen (YAPERMA) Septian Ibnu Prabowo, dalam struktur organisasi tersebut keterangan jabatannya sebagai Sekretaris beralamat kantor di perumahan TriRaksa Kabupaten Tangerang .

    Beliau menjelaskan bahwa awal mulanya konsumen di laporkan kepada pihak kepolisian karna diduga melanggar pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

    Septian Ibnu Prabowo menyayangkan kepada pihak polisi yang cepat tanggap menerima laporan dari BFI Finance, bahwa seharusnya dikaji terlebih dahulu kasus ini adalah kasus perdata bukan kasus pidana.
    Seharusnya diselesaikan terlebih dahulu ke BPSK atau ke pengadilan umum secara Perdata.

    Hal itu Merujuk Ke Surat Edaran Kabareskrim Polri No. Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim Tanggal 31 Agustus 2009 Tentang Prosedur  Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen,
    SURAT INI MEMUAT 2 POKOK YANG HARUS DIIKUTI OLEH PENYIDIK POLRI DI SELURUH INDONESIA :

    A. Pelaporan yang di lakukan oleh debitur atas di tariknya unit jaminan oleh lembaga finance ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh di proses oleh penyidik polri dengan pasal-pasal pencurian, perampasan dan lain sebagainya.

    B. Pelaporan yang di lakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh di proses oleh penyidik polri dengan Pasal-Pasal penggelapan dll sebagainya.

    Lanjut Septian;"
    Menurut pengurus YPK YAPERMA DPD Banten pihak perusahaan pembiayaan / finance hampir semua perusahaan pembiayaan bermasalah pada akad kreditnya yang diduga Melanggar dan bertentangan dengan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    Bila di brandstourming dalam Statistik YPK YAPERMA permasalahan Konsumen di perusahaan pembiayaan banyak terdapat ketidakpastian hukum bagi konsumen.

    Lanjut Septian ;"
    Yang menjadi Polemik dalam hal ini Debitur sering kali dilaporkan ke polisi karena pengalihan Jaminan Fidusia.
    Sedangkan pelaku usaha yang melanggar UU No 8 Tahun 1999 jarang sekali terdengar dilaporkan ke polisi.

    Jika perusahaan pembiayaan melanggar UU.No.8.Tahun 1999, sebenernya juga bisa dilaporkan sesuai pada Pasal 62 UU no 8 tahun 1999.
    Salah satunya melanggar Pasal 18 Ayat 1 Huruf (d) dan (h).
    Yang berbunyi ;
    “ayat (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula 
    baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila ;
    Huruf (d) menyatakan pemberian 
    kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang 
    yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, dan 
    Pada huruf (h), menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak 
    gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

    Atas dasar itulah YPK YAPERMA menggugat secara Perdata maupun Pidana Lembaga pembiayaan BFI Finance karena bertentangan dan melanggar UU.No.8.Tahun.1999.
    (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini